PEMILU
الجمعة، 20 أيلول/سبتمبر 2024

Banjir Protes Uang Kuliah Tinggi, Komisi X DPR RI Panggil Kemendikbud

تعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجوم
 

lognews.co.id, Jakarta – Ramai ramai perguruan tinggi menaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru, membuat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makariem bakal dipanggil Komisi X DPR RI dalam waktu dekat.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan asumsi bahwa Kenaikan UKT awalnya tak terlepas dari status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).

Namun, ternyata kenaikan UKT juga terjadi pada perguruan tinggi negeri selain PTN-BH. Sehingga, Komisi X DPR akan meminta penjelasan Kemendikbud terkait kenaikan UKT hingga mencapai tiga kali lipat itu.

"Dalam waktu dekat kami akan mengundang Kementerian seperti apa," kata Fikri dalam diskusi Polemik Trijaya secara daring, Sabtu (18/5/2024).

UKT yang mengalami kenaikan drastis telah mendapat perlawanan dari para mahasiswa diantaranya dilakukan oleh sejumlah mahasiswa di empat perguruan tinggi, yakni Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Riau (Unri), Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), dan Universitas Sebelas Maret (UNS).

Fikri mengaku akan meminta kepada Kemendikbudristek agar mencabut Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 jika aturan itu terbukti menjadi sumber masalah dari kenaikan UKT.

"Kalau memang masalahnya di Permendikbudristek nanti kita minta dicabut dan direvisi. Tapi kalau memang dalam implementasinya yang bermasalah ya berarti Permendikbudristek kalau buat aturan harus diikuti dengan pembinaa dan evaluasi yang ketat," ucap Fikri.

Peraturan yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di PTN Kemendikbudristek menyatakan penetapan UKT di PTN dilakukan setelah mendapat persetujuan dari kementerian.

Sementara bagi PTN-BH, penetapan UKT dilakukan setelah berkonsultasi dengan kementerian.

"Jadi approval itu dari Kemendikbudristek. Jangan-jangan standar yang sudah diperlukan tidak dipenuhi," ujarnya.

Namun, Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tjitjik Sri Tjahjandarie membantah ada kenaikan UKT. Menurutnya, bukan UKT-nya yang naik, tetapi kelompok UKT-nya yang bertambah.

"Ini sebenarnya secara prinsip bukan kenaikan UKT. Tetapi penambahan kelompok UKT," kata Tjitjik.

Sementara itu, Komisi X DPR kini sedang membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas masalah biaya pendidikan UKT di perguruan tinggi yang mengalami kenaikan belakangan ini. Panja itu berfungsi untuk mengetahui apa yang jadi alasan biaya pendidikan kerap naik.  (Amr-untuk Indonesia)