PEMILU
الجمعة، 20 أيلول/سبتمبر 2024

POSBAKUMADIN Bekasi Berikan Penyuluhan Hukum, Sosialisasikan 3 Subtansi Rancangan Peraturan Presiden

تقييم المستخدم: 5 / 5

تفعيل النجومتفعيل النجومتفعيل النجومتفعيل النجومتفعيل النجوم
 

lognews.co.id, Kota Bekasi  -  Kementerian Hukum dan HAM RI bersama POSBAKUMADIN BEKASI melaksanakan Penyuluhan Hukum Serentak terkait Partisipasi Publik terhadap Rancangan Peraturan Presiden mengenai "Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pelaksanaan Hukum" bertempat di Aula kantor Desa Mekar Galih Kec. Jatinangor Kab. Sumedang, Kamis (16/8/2024).

Pos Bantuan Hukum Indonesia (POSBAKUMADIN) Bekasi, sebagai organisiasi Pemberi Bantuan Hukum sudah terakreditasi terverifikasi di Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, bekerjasama dengan PN Bekasi ikut menyosialisasikan rancangan peraturan presiden yang akan diberlakukan.

"Tujuannya dalam rangka sosialisasi karena rancangan peraturan presiden ini memang sedang dipersiapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Badan Pembinaan Hukum Nasional menggalakkan tugas fungsinya selaku kementerian yang bertanggung jawab dalam pembinaan hukum nasional," jelas Advokat Efendy Santoso S.Pdi, S.Sos, SH, MH.

Efendy menilai kegiatan sosialisasi ini urgen atau sangat penting dilakukan mengingat peran presiden sebagai kepala pemerintahan juga ingin memberikan peraturan terkait kepatuhan hukum dalam pembentukan hukum oleh badan hukum, badan usaha dan badan publik.

Kick off dimulainya sosialisasi penyuluhan hukum pada 13 Agustus 2024 hingga tanggal 16 Agustus 2024, karenanya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sekaligus dalam rangkaian peringatan HUT Pengayoman yang ke 79, melaksanakan sosialisasi bersama 33 Kantor Wilayah Kemenkumham RI di 158 titik Pelaksanaan Kanwil dan PBH dengan 7900 target audiens.

"Ada tiga substansi (Rancangan Perpres,red) ini yakni peningkatan kesadaran hukum terhadap pembentukan peraturan perundang undangan, meningkatkan kepatuhan hukum terhadap pelaksanaan hukum itu sendiri dan terakhir meningkatkan kesadaran hukum terhadap masyarakat," papar Efendy.

"Meminta partisipasi masyarakat terhadap rancangan Perpres ini karena masih draft jadi semua diminta inputan dari stakeholder terkait dan masyarakat agar akses Informasi dan partisipasi dibuka seluas-luasnya," katanya.

Kepada audiens,  menyampaikan materi tentang pentingnya memaknai utuh 4 pilar kebangsaan yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.

Dengan begitu, masyarakat akan terhindar dari munculnya bibit bibit radikalisme di masyarakat dengan selalu beraktivitas dalam bingkai agamais, nasionalis dan mahir berbisnis.

"Radikalisme bisa berasal dari kekosongan dua hal yakni kosong pemahaman nilai-nilai kebangsaan dan kosong kantong atau tak punya penghasilan.

Acara diikuti oleh masyarakat desa Mekar Galih, dan para karang taruna, dan dihadiri Lurah Desa Mekar Galih Bapak Dadan Jamaludin S.Th. I dan Ketua BPD Asep Suryana  yang membuka dan memberikan sambutan.

Didampingi ketua POSBAKUMADIN BEKASI Advokat Efendy Santoso S.Pdi, S.Sos SH, MH, M. Ad  dan ketua Paralegal Desa Mekar Galih Bapak Bubun Rosadi  serta Adv. Kosim SH dan Mas Agus Yongki Setiawan selaku Pemateri didampingi oleh bapak Sofyan sebagai pemandu acara.

Untuk partisipasi masyarakat berupa tanggapan masukan bisa mengakses laman atau link partisipasiku.bphn.go.id.   (Amr-untuk Indonesia)