Lognews201.com, Jakarta- Surat Ijin Mengemudi (SIM) menjadi
Salah satu bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor adalah syaratnya SIM. SIM sendiri terbagi sesuai golongan, yaitu SIM A, SIM B, dan SIM C.
Ada beberapa persyaratan yang harus dilalui oleh para pemohon, yaitu lulus uji administrasi, kesehatan, teori, simulasi, dan ujian praktik.
Secara hukum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi adalah aturan persyaratan lengkap pembuatan SIM
Melansir dari kompas com, Mengacu pada peraturan tersebut, syarat untuk dapat memiliki SIM adalah usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.
Melansir dari kompas.com, Berikut ini rincian syarat pembuatan SIM baru, yaitu yang pertama adalah usia.
Usia SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun
-SIM C1 minimal berusia 18 tahun
-SIM C2 minimal berusia 19 tahun
-SIM A Umum dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun
-SIM B2 minimal berusia 21 tahun
-SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun
Kedua syarat administrasi, yaitu perinciannya sebagai berikut :
-Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau -menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
-Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.
-Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditas, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
-Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
-Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
-Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Ilustrasi SIM A. Biaya perpanjang SIM berbeda-beda termasuk biaya perpanjang SIM C dan biaya perpanjang SIM A.
Dan ketiga syarat kesehatan, pemeriksaan kesehatan jasmani berupa penglihatan, pendengaran, fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain. (Dunkz)


