الإثنين، 15 كانون1/ديسمبر 2025

Kabar Gembira,Sri Mulyani Bebaskan Pajak Tapi Untuk Yang Ini

تعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجوم
 

Lognews201.com, Jakarta -Pemerintah membebaskan pajak bagi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun sejak 1 April 2022

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan pembebasan PPh final 0,5% bagi UMKM.


Ditjen Pajak di akun Instagram resminya @ditjenpajakri, Senin (22/8/2022) menulis bahwa kebijakan ini adalah implementasi UU HPP untuk memberikan asas keadilan dan mendorong UMKM untuk terus berkembang, seperti dilansir dari CNBC Indonesia.


Aturan tax exemption ini dimuat dalam Pasal 7 ayat 2a yang berbunyi Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 tahun pajak.


Jumlah UMKM mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,07 persen atau senilai Rp8.573,89 triliun itu berdasarkan data Kementerian Koperasi dari UKM.


Pemerintah merasa perlu untuk memberikan keringanan pajak agar UMKM dapat berkembang lebih besar ke depannya, setelah dilihat besarnya kontribusi tersebut.   (Dunkz)