lognews.co.id, Jakarta — Polri mengungkap 665 kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi sepanjang tahun lalu hingga April 2026, dengan total kerugian negara mencapai sekitar Rp1,2 triliun. Fakta ini dipaparkan Bareskrim Polri dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/4/2026)
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifudin, menyatakan bahwa angka kerugian ini berasal dari penindakan terhadap oknum yang memanfaatkan subsidi seharusnya untuk kelompok tidak mampu. Dari total kerugian tersebut, penyalahgunaan BBM subsidi menyumbang kerugian sekitar Rp516,8 miliar, sedangkan LPG subsidi mencapai sekitar Rp749,2 miliar. Penindakan dilakukan oleh Bareskrim dan Polda jajaran di seluruh Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, merinci bahwa pada tahun 2025 saja terdapat 568 kasus dengan 583 tersangka yang berhasil diungkap. Penyidik menyita 1,1 juta liter solar dan 127 ribu liter pertalite serta puluhan ribu tabung LPG subsidi berbagai ukuran dari jaringan pelaku. Pada 2026, hingga saat ini, polisi telah menangani 97 kasus dengan 89 tersangka yang ditangkap.
Barang bukti yang disita mencakup solar sebanyak 112.663 liter, LPG 3 kilogram sebanyak 7.096 tabung, LPG 5,5 kilogram sebanyak 425 tabung, LPG 12 kilogram sejumlah 3.113 tabung, serta LPG 50 kilogram sebanyak 315 tabung. Selain itu, polisi menyita 79 unit kendaraan roda empat dan enam yang digunakan untuk menyalurkan BBM dan LPG subsidi secara ilegal.
Penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi tidak hanya berdampak pada kerugian finansial negara, tetapi juga mencederai tujuan kebijakan subsidi yang semestinya membantu masyarakat berpenghasilan rendah. Polri menyatakan komitmennya untuk terus menindak pelanggaran ini sebagai bagian dari upaya menjaga efektivitas subsidi dan mencegah kebocoran anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan publik.
(Amri-untuk Indonesia)



