Lognews201.com, Bandung – Penyalahgunaan internet oleh pelaku kejahatan siber kian meningkat seiring berkembang pesatnya teknologi digital.
Hal itu menjadi pembahasan utama dalam Forum Koordinasi dan Sinkronisasi (FKS) yang digelar Deputi VII Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur pada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Republik Indonesia.
Forum yang digelar di Bandung, Kamis (11/8/2022) tersebut mengangkat tema “Koordinasi dan Sinkronisasi Dalam Keamanan Siber Nasional Untuk Menghadapi Perkembangan Teknologi Digital”.
“Di era digital, internet menjadi kebutuhan penting untuk menunjang aktivitas kehidupan masyarakat sehari-hari. Namun seiring fenomena ini, semakin meningkat pula penyalahgunaan internet oleh pelaku kejahatan siber. Hal itu terlihat dari banyaknya kasus serangan siber di Tanah Air,” ujar Deputi VII Bidkoor Kominfotur Kemenko Polhukam RI Marsekal Muda TNI Arif Mustofa, M.M. dalam sambutan yang dibacakan Asisten Deputi Koordinasi Telekomunikasi dan Informatika Marsekal Pertama TNI Penny Radjendra, S.T., M.Sc.
Hadir dalam forum tersebut lima narasumber dari beragam kalangan. Mereka adalah Dr Sulistyo, S.Si, S.T, M.Si sebagai Direktur Strategi Keamanan Siber dan Sandi di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Drs Anthonius Malau, M.Si selaku Plt Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika di Kemenkominfo, Landry Haryo Subianto sebagai Head of Public Policy for Indonesia and Timor Leste di Meta, Muhamad Arif Angga selaku Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), dan Syarbeni sebagai Cyber Security and Privacy Protection Officer di Huawei Indonesia.
Sementara Astri Megatari yang merupakan Staf Ahli Komunikasi di Kementerian Dalam Negeri bertindak sebagai moderator.
Penny Radjendra melanjutkan, perkembangan teknologi digital yang terus meningkat, termasuk dalam penggunaan media sosial, merupakan sarana untuk menunjang berbagai aspek kehidupan, mulai dari ekonomi, pendidikan, sosial, dan beragam aspek lainnya.
Tetapi di sisi lain, media sosial juga disalahgunakan untuk tujuan negatif seperti mengunggah ujaran kebencian, gambar tidak etis atau yang provokatif dan lain sebagainya. Hal ini menggambarkan adanya kerawanan terhadap keamanan siber, yang pada akhirnya dapat menjadi ancaman besar terhadap negara, baik dari segi ekonomi, politik, budaya, dan keamanan.
“Pemerintah perlu melakukan upaya dalam menangkal terjadinya serangan siber, yakni melalui kolaborasi dan kerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, mulai dari Kementerian/Lembaga, akademisi, industri dan asosiasi yang membidangi siber,” kata Asdep.
Saat ini, Keamanan siber telah menjadi prioritas nasional. Hal itu termuat dalam agenda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) IV Tahun 2020–2024 dalam Prioritas Nasional (PN) 7, yaitu untuk memperkuat stabilitas politik, hukum, pertahanan, keamanan (Polhukhankam).
Pemerintah sendiri melindungi keamanan siber melalui terbitnya Perpres 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital, yang ditetapkan pada 24 Mei 2022. (Amr)