الأحد، 08 شباط/فبراير 2026

Hukum kemarin, polisi lindas ojol dipecat hingga jenazah di Indramayu

تعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجوم
 

lognews.co.id - Beragam peristiwa hukum mewarnai pemberitaan pada Rabu (3/9). dan berikut lima berita pilihan yang dapat Anda baca kembali pada pagi ini, yakni mulai dari polisi yang melindas pengemudi ojek daring (ojol) Affan Kurniawan dipecat hingga lima jenazah sekeluarga di Indramayu, Jawa Barat.

  1. Polri Pecat Kompol Kosmas Kompol Kosmas K. Gae resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait keterlibatannya dalam kasus kendaraan taktis (rantis) yang melindas pengemudi ojek daring (ojol) Affan Kurniawan pada Kamis (28/8).

  2. Dugaan Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Polda Jawa Barat menyampaikan lima jenazah sekeluarga yang ditemukan dalam satu liang di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, diduga merupakan korban tindak pidana pembunuhan.

  3. Kompol Kosmas Akui Baru Tahu dari Video Viral Kompol Kosmas K. Gae mengaku baru mengetahui Affan Kurniawan meninggal dunia akibat terlindas rantis yang ia naiki setelah video kejadian tersebut tersebar luas di media sosial.

  4. KPAI Ingatkan Polri Patuhi UU SPPA Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan Polri harus mematuhi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) ketika menangani kasus anak-anak yang terlibat dalam aksi unjuk rasa berujung anarki maupun tindak kriminal.

  5. Kompol Kosmas Pertimbangkan Banding Meski telah dijatuhi sanksi pemecatan, Kompol Kosmas menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan Komisi Kode Etik Polri terkait kasus rantis yang menewaskan pengemudi ojol.