الخميس، 12 شباط/فبراير 2026

Kemensos Telah Mencabut Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang Dan Barang (PUB) ACT

تعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجوم
 

Lognews201.com,   Jakarta -   Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi resmi cabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT, dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022. Usai dirinya ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri Sosial Ad Interim menggantikan Tri Rismaharini.

Staf Biro Kemensos Lulu Lucyana mengatakan penggantian posisi ini karena Mensos Risma tengah menjalankan ibadah haji.

Sebelumnya Menteri mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi pada Selasa kemarin (5/7) untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

Menurut Ibnu Khajar, ACT tidak melanggar aturan apapun. Dia mengatakan bahwa ACT bukan lembaga zakat, sehingga dana operasional yang diambil pun bisa mencapai 13,5 persen atau lebih.

Sedangkan mentri sosial  menilai ada dugaan penerapan penerapan aturan yang tidak sesuai dengan undang undang Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi ;

“Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”. Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%. Sementara  itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Berdasarkan hal itu, Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos memberikan alasannya dalam pencabutan izin PUB ACT.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, ujarnya pada 5 juli dikantor Kementrian Sosial.

Mensos Muhadjir menambahkan, selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap ijin-ijin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang Kembali sebagai bentuk responsif pemerintah.

"Selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos (5/7).

(Amr)