الأربعاء، 11 شباط/فبراير 2026

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Bansos Beras

تقييم المستخدم: 5 / 5

تفعيل النجومتفعيل النجومتفعيل النجومتفعيل النجومتفعيل النجوم
 

lognews.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya merupakan korporasi.

Meski demikian, KPK belum membeberkan identitas seluruh tersangka. "KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).

Menurut Budi, penyidik menduga tindak pidana tersebut menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. "Di mana penghitungan awal oleh Penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar," katanya.

Sebagai langkah lanjutan, KPK juga mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang selama enam bulan. "KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT)," jelas Budi.

Ia menambahkan, surat pencegahan itu berlaku mulai 12 Agustus 2025. "Berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan," ucapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat nama yang dicegah tersebut adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama DNR Logistics periode 2018–2022, Herry Tho sebagai Direktur Operasional DNR Logistics 2021–2024, serta mantan Dirjen Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Edi Suharto.

Budi menjelaskan, larangan bepergian ke luar negeri itu diperlukan untuk kepentingan penyidikan. "Dalam (dibutuhkan) rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," ujarnya.

Ia juga menyebut, penyidikan perkara ini dimulai sejak Agustus 2025 dan merupakan lanjutan dari kasus bansos Kemensos sebelumnya. "Penyidikan ini sejak Agustus 2025, pengembangan dari perkara bansos di Kemensos sebelumnya," kata Budi. (Sahil Untuk Indonesia)