الخميس، 12 شباط/فبراير 2026

Menkum Akan Audit LMK dan LMKN untuk Transparansi Royalti Musik

تعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجوم
 

lognews.co.id – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan pihaknya berencana mengaudit Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) maupun Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) guna memastikan transparansi dalam pembayaran royalti musik.

Menurutnya, rencana audit tersebut akan terlebih dahulu dibicarakan bersama LMK dan LMKN agar sistem pembayaran royalti dapat berjalan sesuai tuntutan publik.

"Khusus royalti, ini lagi mau kami kumpulkan LMKN dan LMK-nya. Kami akan minta supaya akan ada audit, baik LMK-nya maupun LMKN-nya," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/8) malam.

Ia menekankan bahwa audit ini tidak ditujukan untuk mencari kesalahan, melainkan menentukan sistem pemungutan royalti yang paling sesuai.

Supratman juga menilai desakan masyarakat terkait transparansi royalti merupakan hal wajar, mengingat publik perlu mengetahui besaran pungutan serta mekanisme penyalurannya. "Nah, karena itu, hanya mekanisme audit yang bisa memberi kita gambaran seperti itu," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan akan mengumpulkan seluruh pihak untuk menjaring masukan terkait sistem penarikan royalti, termasuk melibatkan para pelaku usaha. "Tapi yang saya mau tegaskan bahwa satu, tidak boleh membebani UMKM terutama. Itu yang paling penting," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia meminta pemerintah memperbaiki tata kelola royalti musik yang belakangan menuai polemik di masyarakat.

Menurut Chusnunia, hal ini mendesak dilakukan karena banyak pelaku usaha merasa khawatir terhadap risiko hukum jika memutar musik di tempat usaha mereka. Ia juga mengingatkan bahwa kewajiban pembayaran royalti di ruang publik sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. (Sahil untuk Indonesia)