Lognews201.com, Bima Haria Wibisana, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan bahwa hanya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang boleh mengusulkan kenaikan pangkat peneliti. Hal itu ditegaskannya karena semua SDM peneliti di seluruh kementerian dan lembaga seharusnya sudah menjadi pegawai BRIN.
“BKN akan mengembalikan usul kenaikan pangkat untuk peneliti yang bukan dari BRIN. Ini sebagai konsekuesi pelaksanaan dari Keppres No. 78 Tahun 2021,” jelas Bima saat pelantikan SDM peralihan sejumlah 1.648 periset pada Jumat, 17 Juni 2022.
Perpres Nomor 78 Tahun 2021 pasal 65 tentang BRIN menyebutkan bahwa pengalihan tugas, fungsi dan kewenangan pada unit kerja pelaksana fungsi penelitian, pengembangan, ilmu pengetahuan dan teknologi di lingkungan kementerian dan lembaga yang menjadi tugas fungsi BRIN.
Dengan demikian total 3.621 sumber daya manusia (SDM) periset peralihan dari kementerian dan lembaga telah resmi bergabung ke BRIN.
Pada kesempatan tersebut pegawai yang diserahterimakan berjumlah 1.648 pegawai, 272 di antaranya adalah jabatan fungsional utama.
Sementara, Ignatius Tri Hargiyatno, Peneliti Muda, pada Pusat Riset Perikanan, OR Kebumian dan Maritim, sebelumnya Pusat Riset Perikanan, Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan – KKP, yang ikut dalam pelantikan mengungkapkan antusiasmenya bergabung dalam BRIN.
“Tentunya senang dan bahagia karena memang harusnya sudah dari awal tahun sudah di BRIN tapi baru Juni ini bergabung di BRIN. Saat ini pastinya saya excited,” tuturnya.
Sebelumnya, Ia bekerja di Perikanan Tangkap Perikanan Laut dan biasa mengerjakan pengkajian stok sumber daya ikan di Pusat Riset Perikanan dan Balai Riset Perikanan Laut. Nantinya di BRIN, ia tetap akan melakukan riset di dunia perikanan.
“Secara pribadi peneliti, melalui pelantikan ini tidak ada yang mengubah pekerjaan saya seperti pekerjaan di kementerian sebelumnya. Hanya saja untuk sekarang peneliti dituntut untuk dapat berkontribusi lebih pada scientific publlication,” pungkasnya. (Amr)



