الأربعاء، 03 حزيران/يونيو 2026

Paksa Kejagung Tahan Alvin Lim, Laskar Merah Putih Gelar Demo Damai

تقييم المستخدم: 5 / 5

تفعيل النجومتفعيل النجومتفعيل النجومتفعيل النجومتفعيل النجوم
 

Lognews201.com, Jakarta – Kasus viral Advokat Alvin Lim yang sempat menyita perhatian publik,  terkait pencemaran nama baik sebuah Institusi Negara membuat Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih (LMP) terusik. Sebelumnya pada Sabtu (11/6/22),  Markas Besar Laskar Merah Putih telah melayangkan surat pemberitahuan aksi damai.

Berdasarkan surat pemberitahuan itu , Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Merah Putih (LMP) yang  diketuai H. Ade Erfil Manurung SH, menggelar demo pelaporan terhadap advokat Alvin Lim ke Mabes Polri pada Rabu, 15 Juni 2022.

Salah satu perwakilan dari LMP mengatakan adanya aksi ini tujuannya adalah mendesak kepada Jaksa Agung (Kejagung) untuk segera memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk Sidangkan Alvin Lim dan agar segera ditahan karena setiap pernyataannya selalu keluar dari etika berbangsa dan bernegara dan kesopan santunan.

Seperti diketahui, Alvin Lim sempat mengunggah video isi kontennya terkait proses penyidikan oknum penyidik dan atasan penyidik yang tak profesional dan penuh kejanggalan, membuka paradigma masyarakat, kebobrokan dan celah permainan oknum Polri dalam kerugian para korban investasi bodong di akun Youtube LQ Lawfirm pada 6 April 2022.

Sejatinya sosok Alvin Lim sudah dikenal sebagai advokat kontroversial dan penuh drama di mata publik. Tidak heran apabila dia menjadi bincangan di tengah kalangan masyarakat maupun di dunia maya.

Terakhir, pada akhir Desember 2021, Alvin Lim dituntut Rp 100 miliar oleh Panda Nababan dan PT Mahkamah Keadilan Indonesia (Majalah Keadilan).Ia dianggap melakukan pencemaran nama baik. Upaya hukum tersebut dilakukan melalui para advokat Law Offices Fajar Gora & Partners.

Razman Arif Nasution kepada awak media, Sabtu (22/1/2022). mengatakan bahwa apa yang disampaikan Alvin Lim bahwa Polda Metro Jaya mengatur-atur perkara. " Itu kan bukan fakta. Jadi diproses hukum saja "pungkas Razman(ki sholeh)