الأربعاء، 03 حزيران/يونيو 2026

Jika BUMN Rugi, Maka Jajaran Direksilah Yang Bertanggungjawab

تعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجوم
 

Lognews201.com, Jakarta - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN),Jokowi sangat menekankan PP ini, seperti yang tertulis pada Pasal 27 Ayat 2 PP itu, tercantum bahwa bila ada perusahaan BUMN yang merugi, maka direksi haruslah bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Hal ini merupakan bentuk kewajiban direksi sebagaimana dituliskan dalam Ayat 1, seperti dilansir indonesia parlemen.com

Tertulis dalam pasal itu, Bahwa setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Bahkan, dalam Pasal 27 ayat 3, direksi yang perusahaan mengalami kerugian tersebut dapat dituntut di pengadilan.

Dijelaskan kembali atas nama Perusahaan umum (Perum) Menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum.

Memang ada beberapa situasi dimana direksi tidak dituntut untuk bertanggung jawab. Hal ini dijabarkan dalam Pasal 27 Ayat 2A/ yang berbunyi sebagai berikut:

2a ) Setiap anggota Direksi tidak dapat dipertanggungiawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan:

a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;

b. telah melakukan Pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN;

c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan Pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan

d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut. (Dunkz).