Bekasi, lognews.co.id – PT Sanken Indonesia, perusahaan elektronik yang berlokasi di Kawasan Industri MM2100 Cibitung, Bekasi, mengonfirmasi akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap kurang lebih 400 orang pekerja pada bulan Juni 2025.
Sebab perusahaan berencana untuk menghentikan operasionalnya di Indonesia dan akan kembali beroperasi di Jepang.
Sebelumnya, perusahaan asal Jepang ini juga telah melakukan PHK terhadap 500 orang buruh setahun lalu.
Dengan demikian, total pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat penutupan pabrik Sanken di Indonesia mencapai 900 orang.
Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, menyampaikan keprihatinannya atas situasi ini. Menurutnya, penutupan pabrik Sanken akan menambah angka pengangguran yang semakin tinggi.
"Dengan demikian, ditutupnya pabrik Sanken di Indonesia telah mengakibatkan 900 orang buruh kehilangan pekerjaan. Outputnya adalah menambah angka pengangguran yang makin tinggi," ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/2/2025).
Said menambahkan bahwa 400 orang buruh PT Sanken Indonesia yang merupakan anggota KSPI masih bekerja hingga Juni 2025. Manajemen perusahaan telah memberitahukan rencana penutupan ini kepada karyawan sejak satu tahun lalu.
Saat ini, serikat pekerja FSPMI-KSPI PT Sanken Indonesia tengah berunding dengan manajemen perusahaan mengenai besaran pesangon dan hak-hak lainnya yang akan diterima pekerja. PT Sanken Indonesia sendiri telah menyetujui untuk memberikan pesangon sebesar 2,6 kali peraturan undang-undang.
"Serikat pekerja FSPMI-KSPI PT Sanken Indonesia masih terus berunding dengan manajemen perusahaan tentang besaran pesangon dan hak-hak lainnya yang akan diterima pekerja. PT Sanken Indonesia telah setuju untuk memberikan pesangon karyawannya sebesar 2,6 kali peraturan undang-undang, atau 1,6 kali di atas 1 kali peraturan undang-undang," ucapnya.
KSPI menilai bahwa PHK terhadap hampir 1.000 buruh PT Sanken Indonesia merupakan alarm darurat terkait ancaman PHK di sektor industri elektronik[9]. Sebelumnya, ratusan ribu buruh di sektor tekstil, garmen, dan sepatu juga telah mengalami PHK sepanjang tahun 2024.
Said Iqbal juga mengingatkan bahwa pada akhir Desember 2024 atau awal Januari 2025, perusahaan elektronik asal Jepang lainnya, yaitu PT Yamaha Music Indonesia, telah melakukan PHK terhadap 1.100 orang buruhnya.
Diketahui pemerintah telah mengeluarkan PP No. 6 Tahun 2025 yang mengatur jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi pekerja terkena PHK. Kebijakan ini memberikan bantuan 60 persen gaji selama enam bulan. (Amri-untuk Indonesia)


