lognews.co.id, Jakarta - Gugatan praperadilan yang diajukan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar Pranowo – Mahfud MD, Aiman Witjaksono ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).
Gugatan praperadilan Aiman terdaftar dengan nomor 25/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. dalam petitumnya, Aiman meminta hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili gugatannya menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan untuk seluruhnya.
“mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar salah satu penasihat hukum Aiman saat membacakan petitum, Senin (19/2/2024).
"Kedua, menetapkan dan menyatakan Penetapan penyitaan nomor : 3/Pen.Sit/2024/Pn.Jkt.Sel, tertanggal 24 Januari 2024 tidak sah dan batal demi hukum, kemudian, menyatakan empat jenis penyitaan yang dilakukan penyidik juga tidak sah. Antara lain sebuah HP bermerek Xiaomi, sebuah akun Instagram, hingga akun email” lanjutnya.
Selanjutnya, kubu Aiman meminta, segala sesuatu yang disita dapat dikembalikan dalam kurun waktu tiga hari.
Menurut penilaian Hakim, gugatan ini ditolak dengan adanya surat penyitaan ponsel Aiman yang sah, surat penyitaan ditandatangani wakil ketua PN Jakarta Selatan tetap sah dan berkekuatan hukum.
Pengacara Aiman, Todung Mulya Lubis mengaku kecewa dengan putusan praperadilan Aiman yang dibacakan hakim hari ini, Selasa, 27 Februari 2024. (Amr-untuk Indonesia)