lognews.co.id - Presiden Joko Widodo, atau Jokowi, telah menetapkan tanggal 14 Februari mendatang sebagai Hari Libur Nasional untuk pemungutan suara Pemilihan Umum 2024. Keputusan ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 10 tahun 2024. Penetapan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada warga Indonesia untuk menggunakan hak pilih mereka, sesuai dengan Undang-Undang Pemilu. Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan tanggal tersebut sebagai hari pemungutan suara sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2022.
Pimpinan PUI Silaturahmi dengan Presiden di Istana, Mendoakan Damai dalam Pemilu
Pada hari yang sama, Presiden Jokowi bertemu dengan kelompok Persatuan Ummat Islam (PUI) di Istana Negara. Dalam pertemuan tersebut, PUI mendoakan agar Pemilihan Umum yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 dapat berlangsung dengan damai dan tenteram. Selain berdoa, KH Nurhasan Zaidi, Ketua Umum PUI, juga mengusulkan agar Bandara Internasional Kertajati di Majalengka, Jawa Barat, dinamai sesuai dengan nama KH Abdul Halim, seorang pahlawan nasional dan anggota BPUPKI yang berasal dari daerah tersebut. (Nia untuk Indonesia)