الأربعاء، 17 كانون1/ديسمبر 2025

Kominfo Menargetkan November 2022 TV Siaran TV Digital Sudah Diberlakukan Menyeluruh

تعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجوم
 

Lognews201.com,Tangerang Selatan-Secara bertahap mulai 30 April sampai November 2022, pemerintah akan melakukan migrasi dari TV analog ke digital di seluruh wilayah tanah air.

 

 

Siaran TV digital bukan streaming internet serta bukan pula televisi berlangganan yang menggunakan satelit atau kabel. Tidak memerlukan kuota internet atau biaya langganan untuk menontonnya.

 

Untuk mempermudah masyarakat mencari informasi terkait ASO dan siaran TV digital, Kementerian Kominfo juga menyediakan layanan chatbot Migrasi Siaran Digital dengan nomor whatsapp 08118202208. Masyarakat juga bisa mengakses website Siaran Digital Kominfo dan media sosial resmi Siaran Digital Indonesia maupun call center 159.

 

 

Secara bertahap sampai 2 November 2022, pemerintah akan melakukan migrasi dari TV analog ke digital di seluruh wilayah tanah air. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate, menjelaskan, sesuai jadwal tahap I ini, siaran 56 wilayah siaran TV analog di 166 kabupaten/kota akan dihentikan dan berganti siaran TV digital.

 

"Sesuai jadwal yang ditetapkan Kominfo, penghentian tetap layanan siaran analog televisi akan dimulai pada 30 April tahun 2022 jam 24.00 atau Sabtu malam," ujar Menkominfo, dalam Konferensi Pers Kick Off Analog Switch Off Tahap 1 di Bandara Pondok Cabe, Tangerang Selatan, pada Jumat (29/4/2022).

 

 

Pemberhentian siaran televisi (TV) analog atau analog switch off (ASO) tahap I.

Program ASO merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diterjemahkan secara teknis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2021. Pasal 72 angka 8 UU ini menyebutkan bahwa anggaran penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari analog ke teknologi digital. Penghentian siaran analog paling lambat dilakukan dua tahun sejak dimulainya UU tersebut

 

 

Menteri Johnny mengingatkan agar masyarakat, khususnya di daerah terdampak ASO, yang belum mempunyai TV siaran digital diharapkan memasang alat set top box (STB) agar bisa menerima siaran digital.

 

Beralih ke siaran TV digital itu mudah. Pertama adalah memeriksa pesawat televisi masing-masing. Lakukan saja memindai (scanning) ulang program siaran. Pesawat televisi yang sudah ada tuner standar DVBT2 di dalamnya, otomatis televisi digital bisa menangkap dan menayangkan program-program siaran TV digital.

 

Namun, setelah lakukan pindai (scanning) ulang program, dan siaran yang ada di televisi masih sama dengan sebelumnya, berarti pesawat televisi masih analog. Ingat siaran TV digital itu gambarnya benar-benar bersih dan suaranya canggih. Jadi bila gambarnya masih sama dengan sebelumnya, bisa dipastikan siaran TV digital belum tertangkap.

 

Pesawat TV analog memerlukan alat tambahan bernama set top box (STB) DVBT2 agar bisa menangkap sinyal TV digital. Setelah STB dirangkaikan dengan televisi lama atau tabung, siaran TV digital akan tertangkap di pesawat televisi.

 

 

Apabila perangkat televisi sudah mendukung siaran digital, cukup pindai siaran televisi. Jika sudah ada, siaran digital secara otomatis akan muncul. Untuk memastikan apakah tempat tinggal sudah terjangkau siaran digital, masyarakat dapat menggunakan aplikasi sinyalTVdigital, yang bisa diunduh di Google Play Store dan Apple App Store.

 

Bagi daerah yang belum diterapkan ASO masih bisa menikmati siaran dari TV analog hingga siaran TV digital diberlakukan secara penuh pada November 2022. (Red)