Lognews201.com, Jakarta- Dengan banyaknya kasus kecelakaan yang terjadi di jalan Tol dan banyak menimbulkan korban jiwa sehingga pihak terkait membuat peraturan tilang elektronik,ternyata berbuah manis.
Menurut Ditlantas Polda Metro Jaya,Kombes Sambodo Purnomo Yogo bahwa tren pelanggaran pelanggaran di jalan tol menurun sejak diberlakukannya tilang elektronik (e-tilang) di jalan bebas hambatan sejak 1 April 2022 dan genap dua pekan dari pantauan terlihat memang ada penurunan setelah diterapkan nya Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol.
Sampai saat ini ada 200 pengendara mobil yang di tilang secara elektronik karena melanggar batas kecepatan 100 kilometer perjam di jalan tol.
Untuk diketahui Polda Metro Jaya telah memberlakukan sanksi tilang dengan menggunakan sistim ETLE diruas jalan tol,tilang elektronik tersebut menyasar para pengendara yang melebihi batas maksimal kecepatan dan muatan kendaraan di jalan tol
Menurut Kombes Sambodo bahwa akan ada penindakan secara full bagi pelanggaran tersebut dan itu sudah dimulai sejak 1 April 2022 dan sosialisasinya pun selama satu bulan dari tanggal 1 sampai dengan 31 Maret lalu dan surat tilang dan atau surat konfirmasi sudah dikirimkan ke rumah masing-masjng pelanggar,tetapi masih ada tulisannya sosialisasi ETLE
Dalam pelaksanaannya kata Sambodo,pengemudi mobil akan ditilang apabila kecepatannya melebihi 100 kilometer per jam
Disis lain bila pengemudi yang melanggar akan terdeteksi oleh sensor byang terpasang di jalan tol dan sensor akan langsung memberikan sinyal ke kamera ETLE untuk merekam pelanggar.(Dunkz)


