Lognews.co.id, KPU Pusat mengumumkan batas akhir penyerahan dokumen perbaikan syarat bakal calon anggota DPR RI di pusat, DPRD Provinsi dan DPD provinsi, bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota pada 9 Juli 2023, jam 23.59 waktu setempat. Senin (10/7/2023).
Sedari 18 partai politik peserta pemilu 2024 dinyatakan sudah menyerahkan semua, dan KPU pusat telah menindak lanjuti dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR RI untuk perbaikan.
Dokumen persyaratan yang sesuai dengan hasil verifikasi di tahap pertama nanti akan dilanjutkan dengan tahapan penelitian atau verifikasi terhadap dokumen perbaikan syarat calon.
Setelah itu akan kita dapatkan hasil apakah memenuhi syarat syarat apakah tidak memenuhi syarat, nantinya akan tetapkan dan diumumkan daftar calon sementara atau DCS” ujar ketua KPU Hasyim Asy'ari Senin (10/7/2023).
Selanjutnya secara detail batas batas waktu kapan verifikasi dan kemudian Kapan DCS dan akan ada kesempatan bagi siapapun untuk memberikan catatan masukan tanggapan terhadap nama-nama calon sementara yang ditetapkan dalam DCS nanti setelah itu masuk pada tahapan daftar calon tetap (DCT).
Provinsi di 38 kemudian di 514 KPU Kabupaten Kota Penyerahandokumen perbaikan sudah berjalan sesuai dengan yang ditentukandan tidak sesuai apa namanya batas waktu yangditentukan lancar.
Tim verifikator administrasi dijadwalkan akan melakukan verifikasi terhadap dokumen perbaikan yang disampaikan oleh partai politik di berbagai tingkatan. (Amr-untuk Indonesia)


