lognews.co.id, Jakarta - Pada Kamis, 15 Juni 2023, Menko PMK Muhadjir Effendy, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengadakan rapat terbatas tingkat menteri.
Hasil rapat selanjutnya diajukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jika Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang perubahan SKB 3 menteri, maka libur bersama akan disahkan.
Libur bersama ini akan disahkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan ketiga menteri tersebut, entah dengan SKB baru atau dengan memperbaharui SKB yang sudah diterbitkan sebelumnya.
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan pada Senin, 19 Juni 2023, bahwa wacana libur 3 hari Idul Adha 2023 muncul saat rapat di Sekretariat Negara (Sesneg) terkait dengan penambahan cuti bersama. (Amr-untuk Indonesia)