الإثنين، 18 أيار 2026

Mahasiswa Tasikmalaya Berdemo Didepan Gedung KPK Atas Dugaan kasus korupsi di Kabupaten Tasikmalaya

تعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجوم
 

Lognews201.com,   Jakarta  -  Mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Galunggung (STHG) Tasikmalaya mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada No Kav. 4, Kec Setiabudi Jakarta Selatan, dengan tuntutan dugaan korupsi sebesar Rp 87 miliar yang digelontorkan ke 323 desa untuk peningkatan sarana dan prasarana desa Kamis, (6/10/2022).


Piter Latupeirissa, perwakilan mahasiswa sekaligus pengadu ke KPK melaporkan dugaan kasus korupsi di Kabupaten Tasikmalaya, bersumber dari hasil analisis dokumen proposal pada 32 desa dari 23 kecamatan dan Dinas Sosial yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), terdapat 24 desa penerima manfaat yang tidak ada proposal bantuannya yang seharusnya menyerap Bantuan Keuangan sebesar Rp 7.773.115.


Piter menerangkan, dugaan korupsi berawal dari kecurigaannya bahwa banyak desa yang tidak mengusulkan bantuan sama sekali, tiba-tiba mendapat bantuan keuangan, padahal regulasi mengatur kalau permohonan atau usulan harus disampaikan pada tahun sebelumnya kepada bupati melalui OPD terkait (kecamatan dan Dinas PMDPAKB).


Sebelum ke KPK, para mahasiswa tersebut juga mengadukan permasalahan ini ke kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) dan mengadukan mengenai kinerja Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kab. Tasikmalaya kepada Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri.


Selain melakukan pelaporan, para mahasiswa juga sempat membentangkan spanduk dan juga melakukan orasi menyoal dugaan kasus korupsi Bantuan Keuangan (Bankeu) Kab. Tasikmalaya Tahun Anggaran (TA) 2019.


"Tahun Anggaran 2019, Pemkab Tasikmalaya menganggarkan transfer Bantuan Keuangan ke desa sebesar Rp 718.629.773.451 dengan realisasi sebesar Rp 691.402.453.943 atau 96,21% dari anggaran," ujarnya.


Dari total tersebut, Rp 87.013.000.000 diantaranya digelontorkan ke 323 desa untuk peningkatan sarana dan prasarana. Dana itulah yang kami adukan ke KPK hari ini, di klausul lain LHP BPK juga disebutkan, terdapat 10 desa penerima manfaat dimintai dana oleh pihak lain. Hasil pungutannya mencapai Rp 1.301.250.000.


Menurut Piter Dari Rp 87 miliar, yang paling ia soroti adalah Rp 38 miliar, Menurut informasi yang dihimpunnya, uang itu diduga dikelola oleh petinggi Apdesi dan dua orang legislator untuk digelontorkan ke desa-desa penerima manfaat. Tapi dalam pelaksanaannya diduga terjadi pemotongan 20-40%.


"Jika benar terjadi pemotongan, lalu bermuara di siapa uang hasil pemotongan? Biar itu menjadi tugas KPK. Dan untuk memudahkan KPK dalam melakukan penyelidikan, selain menyajikan materi pengaduan, kami juga melampirkan salinan LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2019 Nomor 30A/LHP/XVIII/.BDG/06/2020 Tertanggal 26 Juni 2020. (Amr-untuk Indonesia)