Lognews201.com, Jakarta - KPU melaporkan partai politik yang tidak lolos verifikasi adminsitrasi tahap pertama pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 berjumlah empat partai politik, yaitu Parsindo, Partai Republik, Partai Republikku Indonesia, dan Partai Republik Satu.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menerangkan bahwa keempat partai politik gagal melengkapi perbaikan dokumen syarat pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 hingga tenggat 28 September 2022 pukul 23.59 WIB.
Partai Republik dan Partai Republik Satu disebut telah datang pada tenggat perbaikan ke kantor KPU RI. Mereka disebut sudah membawa dokumen digital yang dipersyaratkan untuk perbaikan. “Tetapi tidak berhasil mengunggah seluruh dokumen tersebut ke aplikasi Sipol sampai dengan batas waktu yang diberikan,” sebut Idham.
Dari total 40 partai politik pendaftar Pemilu 2024, sebanyak 16 partai politik telah gugur di fase pertama karena tak memenuhi syarat mendaftar, ditambah 4 partai politik yang kini gugur dalam verifikasi adminsitrasi tahap pertama.
"Parpol yang dapat dilanjutkan verifikasi administrasi tahap ke-2 (perbaikan), terdapat 20 parpol," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik seperti dalam keterangannya, Senin (3/10/2022).
20 partai yag lolos adalah :
1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Prima
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh
19. Partai Garuda
20. PKP Indonesia.
(Amr-untuk Indonesia)



