الإثنين، 18 أيار 2026

4 Partai Tidak Lolos Verifikasi Tahap 1, 20 Partai Lanjut Verifikasi Tahap 2

تعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجوم
 

Lognews201.com, Jakarta - KPU melaporkan partai politik yang tidak lolos verifikasi adminsitrasi tahap pertama pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 berjumlah empat partai politik, yaitu Parsindo, Partai Republik, Partai Republikku Indonesia, dan Partai Republik Satu.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menerangkan bahwa keempat partai politik gagal melengkapi perbaikan dokumen syarat pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 hingga tenggat 28 September 2022 pukul 23.59 WIB.

Partai Republik dan Partai Republik Satu disebut telah datang pada tenggat perbaikan ke kantor KPU RI. Mereka disebut sudah membawa dokumen digital yang dipersyaratkan untuk perbaikan. “Tetapi tidak berhasil mengunggah seluruh dokumen tersebut ke aplikasi Sipol sampai dengan batas waktu yang diberikan,” sebut Idham.

Dari total 40 partai politik pendaftar Pemilu 2024, sebanyak 16 partai politik telah gugur di fase pertama karena tak memenuhi syarat mendaftar, ditambah 4 partai politik yang kini gugur dalam verifikasi adminsitrasi tahap pertama.

"Parpol yang dapat dilanjutkan verifikasi administrasi tahap ke-2 (perbaikan), terdapat 20 parpol," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik seperti dalam keterangannya, Senin (3/10/2022).

20 partai yag lolos adalah :

1. PPP

2. PKB

3. PDI Perjuangan

4. Partai Nasdem

5. Partai Demokrat

6. PAN

7. Partai Gerindra

8. PSI

9. Partai Golkar

10. Perindo

11. PKN

12. PKS

13. Partai Gelora Indonesia

14. PBB

15. Partai Hanura

16. Partai Prima

17. Partai Ummat

18. Partai Buruh

19. Partai Garuda

20. PKP Indonesia.

(Amr-untuk Indonesia)