lognews.co.id — Parlemen Iran tengah menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) baru terkait pengaturan pelayaran di Selat Hormuz, termasuk rencana pemberlakuan pungutan biaya melintas serta larangan bagi kapal milik Amerika Serikat dan Israel. (10/5/26)
Ketua Komisi Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri Parlemen Iran, Ebrahim Azizi, mengatakan rancangan regulasi tersebut telah siap dan akan segera dibahas dalam sidang paripurna parlemen sebelum diserahkan kepada Dewan Wali untuk memperoleh persetujuan akhir.
“RUU terkait rezim hukum di Selat Hormuz telah siap,” kata Azizi seperti dikutip dari kantor berita Sputnik.
Sebelumnya, komisi parlemen telah menyetujui rancangan awal undang-undang yang mengatur mekanisme pungutan terhadap kapal-kapal yang melintas di jalur strategis perdagangan energi dunia tersebut.
Selain pengenaan biaya pelayaran, RUU itu juga memuat ketentuan larangan melintas bagi kapal milik AS, Israel, serta negara-negara yang dianggap terlibat dalam kebijakan sanksi terhadap Iran.
Dalam skema yang tengah disiapkan, bank sentral Iran disebut telah membuka empat rekening baru dalam mata uang rial Iran, yuan, dolar AS, dan euro untuk menampung pembayaran pungutan pelayaran di Selat Hormuz.
Ketegangan di kawasan Timur Tengah meningkat setelah pada 28 Februari lalu AS dan Israel melancarkan serangan gabungan terhadap Iran yang dilaporkan menewaskan lebih dari 3.000 orang.
Situasi sempat mereda setelah gencatan senjata disepakati pada 8 April melalui mediasi Pakistan. Namun, putaran awal perundingan damai di Islamabad pada 11 April belum menghasilkan kesepakatan jangka panjang.
Meski serangan terbuka antara kedua pihak mulai mereda, ketegangan geopolitik masih berlangsung. AS disebut tetap melakukan blokade terhadap lalu lintas maritim Iran di Selat Hormuz.
Hingga kini, mediator internasional masih berupaya membuka kembali jalur diplomasi guna mempertemukan Iran dan AS dalam putaran negosiasi berikutnya.
Selat Hormuz sendiri merupakan salah satu jalur pelayaran paling strategis di dunia karena menjadi lintasan utama distribusi minyak dan gas global dari kawasan Teluk menuju pasar internasional. Gangguan di wilayah tersebut berpotensi memengaruhi stabilitas harga energi dunia dan rantai pasok internasional. (Amri-untuk Indonesia)



