lognews.co.id – Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Jumat mengeluarkan perintah eksekutif yang memberikan sanksi kepada negara-negara yang terbukti menahan warga Amerika secara tidak sah.
Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menyampaikan, kebijakan ini menjadi langkah baru yang tegas dari pemerintahan Trump. “Perintah eksekutif ini menghadirkan konsekuensi nyata bagi pihak yang menggunakan penahanan warga Amerika sebagai alat politik,” ujar Rubio.
Dalam aturan tersebut, negara yang masuk kategori “Negara Sponsor Penahanan Sewenang-wenang” akan dikenakan hukuman berat, setara dengan status Negara Sponsor Terorisme.
Rubio menambahkan, tidak ada negara yang ingin masuk daftar ini karena dampaknya sangat besar terhadap hubungan internasional.
Bentuk Sanksi
Mengacu pada keterangan Gedung Putih, hukuman bagi negara yang menahan warga AS secara tidak sah meliputi:
- Pengenaan sanksi ekonomi.
- Larangan masuk bagi warga negara terkait.
- Pembatasan perjalanan.
Kontrol ekspor.
Berbagai langkah tambahan sesuai kebutuhan pemerintah AS.
Opsi Penghentian Hukuman
Menlu AS diberi kewenangan untuk mencabut sanksi jika negara bersangkutan:
- Membebaskan warga AS yang ditahan.
- Melakukan perubahan kebijakan atau kepemimpinan.
- Memberikan jaminan tidak mengulangi praktik penahanan sewenang-wenang.
Kebijakan ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintahan Trump untuk melindungi warganya di luar negeri dan memberi tekanan diplomatik bagi negara yang dianggap menyalahgunakan praktik penahanan. (Sahil untuk Indonesia)


