lognews.co.id - Pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di Indonesia menggunakan kombinasi huruf dan angka sebagai identitas kendaraan, termasuk penanda wilayah asal. Namun, dalam sistem ini, huruf “C” tidak digunakan sebagai kode wilayah umum.
Penggunaan kode huruf pada pelat nomor di Indonesia berakar dari sistem administrasi yang diterapkan pada masa kolonial Belanda. Pada periode tersebut, standar penulisan dan tata bahasa Belanda memengaruhi berbagai sistem, termasuk registrasi kendaraan. Dalam praktiknya, huruf tertentu tidak digunakan secara luas karena mengikuti kebiasaan linguistik saat itu.
Salah satu faktor yang sering dikaitkan adalah perbedaan sistem ejaan. Dalam ejaan lama bahasa Indonesia, seperti ejaan Soewandi, bunyi “c” kerap direpresentasikan dengan “tj”. Hal ini turut memengaruhi penggunaan huruf dalam sistem kode, sehingga huruf “C” tidak menjadi pilihan utama sebagai penanda wilayah kendaraan.
Meski tidak digunakan secara umum, huruf “C” tetap muncul dalam pelat nomor khusus, terutama untuk kendaraan diplomatik. Contohnya kode “CD” untuk korps diplomatik, “CC” untuk korps konsulat, dan “CH” untuk konsulat kehormatan. Penggunaan kode ini berada di bawah koordinasi Kementerian Luar Negeri dan tidak berlaku untuk kendaraan sipil.
Selain huruf “C”, terdapat beberapa huruf lain yang juga tidak digunakan sebagai kode wilayah pelat nomor di Indonesia. Sistem ini tetap dipertahankan hingga kini sebagai bagian dari standar administrasi kendaraan yang telah berjalan lama. (Amri-untuk Indonesia)



