PEMILU
الأربعاء، 25 أيلول/سبتمبر 2024

Teori Supply & Demand Terbit Sejak Era Muhammad SAW

تقييم المستخدم: 3 / 5

تفعيل النجومتفعيل النجومتفعيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجوم
 

Pada masa Rasulullah SAW dan Khulafaurrasyidin, pasar memegang peranan penting dalam perekonomian masyarakat. Bahkan, Muhammad SAW sendiri pada awalnya adalah seorang pebisnis. 

Pada saat itu mekanisme pasar sangat dihargai. Beliau menolak untuk membuat kebijakan penetapan harga manakala tingkat harga di Madinah pada saat itu tiba-tiba naik. Sepanjang kenaikan terjadi karena kekuatan permintaan dan penawaran yang murni, yang tidak dibarengi dengan dorongan-dorongan monopilistik dan monopsonistik, maka tidak ada alasan untuk tidak menghormati harga pasar. 

Dalam suatu Hadits dijelaskan bahwa pasar merupakan hukum alam (Sunnatullah) yang harus dijunjung tinggi. Tak seorang pun secara individual dapat mempengaruhi pasar, sebab pasar adalah kekuatan kolektif yang telah menjadi ketentuan Allah SWT.

Pelanggaran terhadap harga pasar, misalnya penetapan harga dengan cara dan karena alasan yang tidak tepat, merupakan suatu ketidakadilan (injustice) yang akan dituntut pertanggung jawabannya dihadapan Allah dan menimbulkan tuntutan dari masyarakat. 

Penghargaan Islam terhadap mekanisme pasar berdasar pada ketentuan Ajaran Illahi, bahwa perniagaan harus dilakukan secara baik dengan rasa suka sama suka serta nilai moralitas mutlak harus ditegakkan. Secara khusus nilai moralitas yang mendapat perhatian penting dalam pasar adalah persaingan yang sehat, kejujuran, keterbukaan, dan keadilan.

Konsep makanisme pasar dalam Islam dapat dirujuk kepada hadits Rasululllah SAW sebagaimana disampaikan oleh Anas RA, sehubungan dengan adanya kenaikan harga-harga barang di kota Madinah. Dengan hadits ini terlihat dengan jelas bahwa Islam ribuan tahun sebelumnya telah mengajarkan konsep mekanisme pasar dari pada Adam Smith. Dalam hadits tersebut yang artinya:

“Harga melambung pada zaman Rasulullah SAW. Orang-orang ketika itu mengajukan saran kepada Rasulullah dengan berkata: “ya Rasulullah hendaklah engkau menentukan harga”. Rasulullah SAW menjawab, ”sesungguhnya Allah-lah yang menetukan harga, yang menahan dan melapangkan dan memberi rezeki. Sangat aku harapkan bahwa kelak aku menemui Allah dalam keadaan tidak seorang pun dari kamu menuntutku tentang kezaliman dalam darah maupun harta.”

Inilah teori ekonomi Islam mengenai harga. Rasulullah SAW dalam hadits tersebut tidak menentukan harga. Ini menunjukkan bahwa ketentuan harga itu diserahkan kepada mekanisme pasar yang alamiah impersonal. Rasulullah menolak tawaran itu dan mengatakan bahwa harga di pasar tidak boleh ditetapkan, karena Allah-lah yang menentukannya. Sungguh menakjubkan, teori Nabi tentang harga dan pasar. Kekaguman ini dikarenakan, ucapan Nabi SAW itu mengandung pengertian bahwa harga pasar itu sesuai dengan kehendak Allah yang sunnatullah atau hukum Supply dan Demand.   

Menurut pakar ekonomi Islam kontemporer, teori inilah yang diadopsi oleh Bapak Ekonomi Barat, Adam Smith dengan nama teori Invisible Hands. Menurut teori ini, pasar akan diatur oleh tangan-tangan tidak kelihatan (invisible hands). Bukankah teori invisible hands itu lebih tepat dikatakan God Hands (Tangan-Tangan Allah). Mungkin karena Adam Smith tak paham istilah dalam Ajaran Illahi. 

Bilamana perkara ekonomi berdasar pada Ajaran Illahi, niscaya keadilan dalam berekonomi dan kesejahteraan masyarakat bukan isapan jempol belaka.

Dechan