lognews.co.id – Paparan asap rokok elektronik atau vape tetap berisiko bagi perokok pasif karena mengandung zat berbahaya yang dapat terhirup oleh orang di sekitarnya. Risiko ini dinilai tidak jauh berbeda dengan paparan rokok konvensional, terutama jika terjadi secara berulang dalam jangka panjang. (14/4/26)
Pakar pulmonologi dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Agus Dwi Susanto, menjelaskan bahwa baik rokok konvensional maupun vape sama-sama menghasilkan paparan zat seperti nikotin, karsinogen, dan partikel berbahaya yang dapat memicu peradangan pada saluran pernapasan.
“Secara teori, perokok pasif akan menghirup bahan yang sama, baik dari rokok konvensional maupun vape,” ujarnya.
Risiko Meningkat Jika Paparan Berulang
Menurut Agus, tingkat risiko kesehatan pada perokok pasif sangat dipengaruhi oleh frekuensi dan durasi paparan. Paparan sesekali mungkin tidak langsung menimbulkan dampak serius, namun paparan terus-menerus dapat meningkatkan risiko penyakit kronis.
Dalam jangka panjang, paparan asap vape berpotensi memicu gangguan paru, kanker, hingga penyakit jantung. Kondisi ini telah banyak ditemukan pada kasus perokok pasif rokok konvensional, termasuk anggota keluarga yang tinggal serumah.
“Di rumah sakit, cukup banyak kasus perokok pasif yang akhirnya mengalami penyakit serius seperti kanker paru,” katanya.
Dampak Jangka Panjang Masih Diteliti
Meski demikian, dampak jangka panjang vape terhadap perokok pasif masih memerlukan penelitian lebih lanjut, mengingat penggunaan rokok elektronik relatif baru dibandingkan rokok konvensional.
Namun, Agus menegaskan bahwa kandungan zat dalam vape tetap berpotensi menimbulkan risiko kesehatan jika paparan terjadi secara terus-menerus, terutama pada kelompok rentan seperti anak-anak.
BNN Soroti Kandungan Berbahaya dalam Vape
Sementara itu, Badan Narkotika Nasional mengungkap temuan adanya zat berbahaya dalam cairan vape. Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, menyebut hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel menemukan indikasi kandungan berisiko.
Fenomena ini mendorong BNN mengusulkan pelarangan rokok elektronik dalam Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika.
Sejumlah negara di kawasan ASEAN seperti Singapura, Thailand, dan Brunei Darussalam diketahui telah lebih dulu melarang peredaran vape.
Waspada Paparan di Lingkungan Sekitar
Para ahli mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap paparan asap vape di lingkungan sekitar, termasuk di rumah dan ruang publik. Perlindungan terhadap perokok pasif, khususnya anak-anak dan anggota keluarga, menjadi faktor krusial dalam menekan risiko kesehatan jangka panjang.
(Amri-untuk Indonesia)



