PEMILU
Tuesday, 24 September 2024

Pelaku Peretas Situs ITS dan Pemprov Jatim Ditangkap, Salah Satunya Pernah 'Bobol' Situs Bawaslu

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Polisi telah menangkap dua pelaku peretasan situs milik Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Satu dari dua tersangka diketahui merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah berhasil "membobol" situs Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat. Penangkapan ini menunjukkan tindakan tegas pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan siber di Indonesia.

Menurut informasi yang diperoleh, polisi berhasil menangkap dua pelaku peretasan pada sebuah operasi di wilayah Jawa Timur. Salah satu tersangka merupakan residivis yang memiliki riwayat melakukan serangan siber terhadap situs Bawaslu pusat. Tindakan peretasan situs-situs penting seperti ini memiliki potensi untuk menyebabkan kerugian dan gangguan yang serius.

Dalam kasus ini, situs milik Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjadi target para pelaku. Tindakan peretasan tersebut dapat mengakibatkan kerugian dalam bentuk hilangnya data sensitif, penyebaran informasi yang tidak benar, atau gangguan terhadap layanan yang disediakan oleh situs-situs tersebut.

Kepolisian telah melakukan penyelidikan yang intensif dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Penangkapan ini merupakan hasil dari kerjasama antara Divisi Siber Polda Jawa Timur dengan tim keamanan siber dari pihak terkait. Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen dan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kejahatan di dunia maya.

Peretasan situs-situs penting seperti yang terjadi dalam kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap keamanan siber. Hal ini tidak hanya merugikan instansi terkait, tetapi juga dapat mengancam kestabilan dan keamanan informasi dalam jaringan komunikasi nasional.

 

Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan proses penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Para pelaku akan dihadapkan pada hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan siber akan terus ditingkatkan untuk menjaga keamanan digital dan melindungi kepentingan negara dan masyarakat. (rifAI)