PEMILU
Tuesday, 24 September 2024

Aturan Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Hari Lahir Pancasila dan Hari Raya Waisak

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

Lognews.co.id, Hari Kamis tanggal 1 Juni dan Jumat tanggal 2 Juni 2023 merupakan hari libur nasional yang cukup spesial. Kamis adalah Hari Lahir Pancasila, sementara Jumat adalah cuti bersama Hari Raya Waisak. Namun, pertanyaan yang mungkin muncul adalah apakah aturan ganjil-genap di 25 ruas jalan DKI Jakarta masih berlaku selama libur ini?

Menurut aturan yang berlaku, penerapan aturan ganjil-genap hanya berlaku selama hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, aturan ganjil-genap tidak diberlakukan. Hal ini berarti selama empat hari ke depan, penerapan aturan ganjil-genap akan diliburkan.

TMC Polda Metro Jaya melalui akun Instagram-nya menjelaskan, "Lokasi titik kawasan Ganjil-Genap (GAGE) di Jakarta berlaku pada hari Senin hingga Jumat (06.00 hingga 10.00 WIB dan 16.00 hingga 21.00 WIB). Untuk Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak diberlakukan."

Ini berarti bahwa pada Hari Lahir Pancasila dan cuti bersama Hari Raya Waisak, tidak perlu khawatir tentang aturan ganjil-genap di Jakarta. Masyarakat dapat mengambil keuntungan dari liburan ini tanpa perlu memperhatikan nomor plat kendaraan mereka.

Pada momen penting ini, mari kita gunakan waktu luang untuk merayakan dan menghargai peristiwa bersejarah seperti Hari Lahir Pancasila dan Hari Raya Waisak. Semoga liburan ini memberikan kesempatan untuk bersantai dan meningkatkan rasa kebersamaan dengan keluarga dan teman-teman.

 

Tetaplah berhati-hati dan patuhi protokol kesehatan selama liburan ini. Pastikan untuk menjaga keamanan diri dan mengikuti peraturan lalu lintas yang berlaku saat bepergian di jalan. Selamat menikmati liburan Hari Lahir Pancasila dan Hari Raya Waisak! (rifAI)