Lognews201.com, Kabupaten Blitar - Termasuk jenis tumbuhan yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 5 /1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, bunga cantik dengan nama latin, amorphopphallus paeoniifolius banyak dikenal dengan sebutan bunga bangkai.
Bunganya didominasi warna merah, pada waktu-waktu tertentu mengeluarkan bau bangkai yang keras, sehingga umum dinamai sebagai bunga bangkai.
Tumbuh di pekarangan warga, bunga tanpa daun ini tumbuh dipekarangan warga di Jl. Sembung RT. 01 RW. 01 Kelurahan Pangergunung, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar Jawa Timur.
Ibu Suharni Ningsih, warga asli Sembung mengatakan kalau warga setempat menganggap biasa saja dengan adanya bunga tersebut, bahkan mengeluh dengan baunya.
“kalo dikampung sini, orang orang ngenalnya bukan bunga, orang gak enak baunya, tapi kalau tanamannya itu ada buahnya, namanya suweg bisa dimasak, dikukus, rasanya ya enak, kalo yang suka bilang gurih, biasanya dicampur sama kelapa” ujar Suharni.
Baru tumbuh dibulan November ini semenjak sering turun hujan, bunga tersebut merupakan bunga ketiga yang tumbuh tak jauh dari dua bunga sebelumnya yang sudah layu tertumpuk tanah.
Dari pantauan reporter lognews201.com, hingga saat ini, bunga bangkai tersebut dibiarkan tumbuh bebas berdampingan dengan kehidupan warga. (Koko/kontri-untuk Indonesia)