lognews.co.id, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menambah penempatan dana pemerintah sebesar Rp100 triliun ke perbankan guna memperkuat likuiditas dalam sistem keuangan nasional.
Kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari program sebelumnya ketika pemerintah menempatkan dana sebesar Rp200 triliun di bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Dalam skema baru ini, Purbaya menyebut dana yang ditempatkan akan bersifat jangka pendek dan fleksibel, sehingga dapat ditarik kembali sewaktu-waktu ketika dibutuhkan untuk membiayai belanja negara.
“Nanti mungkin Rp100 triliun lagi yang bisa keluar-masuk. Artinya tidak terikat dalam deposit jangka panjang, tapi jangka pendek dan fleksibel,” ujar Purbaya dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.
Pada kebijakan sebelumnya, penempatan dana pemerintah menggunakan skema deposit on call dengan tenor enam bulan. Sementara pada rencana injeksi terbaru, skema dirancang lebih fleksibel agar pemerintah dapat segera menarik dana saat diperlukan.
Selain itu, terdapat perbedaan sumber dana antara kebijakan sebelumnya dan rencana penempatan baru. Pada program sebelumnya, dana yang digunakan berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang tidak masuk dalam pagu belanja negara.
Adapun pada penempatan Rp100 triliun yang direncanakan, pemerintah akan menggunakan dana belanja negara yang saat ini masih tersimpan di Bank Indonesia (BI) dan belum terserap.
“Kalau yang sampai Rp300 triliun itu sudah nganggur. Daripada ditaruh di BI dan perbankan tidak punya akses, kami pindahkan ke perbankan untuk menambah uang di sistem perekonomian,” kata Purbaya.
Ia menambahkan, sebelum dana tersebut digunakan untuk belanja negara, penempatannya di perbankan dapat membantu menjaga likuiditas sektor keuangan dan mendorong aktivitas ekonomi.
Meski demikian, Menteri Keuangan belum memastikan waktu pelaksanaan kebijakan tersebut. Saat ini, pemerintah masih meminta Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan untuk melakukan kajian lebih lanjut terkait mekanisme penempatan dana.
Sebelumnya, pemerintah juga memutuskan memperpanjang masa penempatan dana Rp200 triliun di perbankan hingga September 2026 guna menjaga stabilitas likuiditas perbankan.
“Penempatan Rp200 triliun yang jatuh tempo 13 Maret 2026 akan langsung diperpanjang enam bulan ke depan, sehingga bank tidak perlu khawatir kehilangan likuiditas,” ujar Purbaya.
Pada program penempatan dana sebelumnya, pemerintah menyalurkan Rp276 triliun dari SAL kepada sejumlah bank. Rinciannya, Bank Mandiri, BRI, dan BNI masing-masing menerima Rp80 triliun, BTN Rp25 triliun, BSI Rp10 triliun, serta Bank DKI Rp1 triliun.
Dari total dana tersebut, sekitar Rp75 triliun kemudian ditarik kembali untuk mendukung pembiayaan belanja pemerintah pusat dan daerah.
Pemerintah menilai kebijakan penempatan dana di perbankan dapat membantu menjaga stabilitas likuiditas sekaligus mendukung penyaluran kredit kepada sektor riil, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
(Amri-untuk Indonesia)
Motto



