lognews.co.id, Jakarta - Ekonomi Global yang tidak menentu, memutuskan pemerintah mengizinkan pengusaha berorientasi ekspor untuk bisa memangkas upah pekerja/buruh maksimal 25%.
Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorlentasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
“Permenaker ini bertujuan untuk memberikan pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja pekerja/buruh, serta menjaga kelangsungan usaha perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor dari dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, di Jakarta, Jumat 17 Maret 2023
Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai langkah pemerintah memberikan izin pemotongan upah atau gaji buruh hingga 25 persen dapat mengakibatkan penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Kebijakan pemotongan upah ini akan mengakibatkan pencapaian pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan pemerintah pun tidak akan tercapai," ucapnya dalam konferensi pers virtual pada Sabtu, 18 Maret 2023.
Wakil Ketua Umum Apindo Bidang Ketenagakerjaan Anton J Supit mengatakan, aturan ini memiliki tujuan yang lebih luas, yakni menyelamatkan perusahaan dari meledaknya pemutusan hubungan kerja masal.
"Pengaturan Permenaker bukan untuk selamanya tapi dibatasi waktu, 6 bulan. Saya waktu itu terlibat dalam pembicaraan, nggak dikatakan sepanjang waktu. Intinya daripada mati seluruhnya lebih baik ada yang diselamatkan," kata Anton dikutip Sabtu (18/3/23). (Aries-untuk Indonesia)