lognews.co.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membantah kabar yang menyebut pihaknya akan membawa polemik video viral berisi tudingan dari Amien Rais ke jalur hukum. Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya. (8/5/26).
Fifi menegaskan, Kemkomdigi tetap berkomitmen menjaga ruang digital nasional agar tetap sehat dan tidak dipenuhi informasi menyesatkan. Menurutnya, langkah yang dilakukan pemerintah lebih difokuskan pada tata kelola ruang digital, bukan kriminalisasi terhadap individu.
“Kemkomdigi tidak pernah menyampaikan akan membawa Pak Amien ke ranah hukum. Tugas kami adalah menjaga ruang digital agar tetap sehat,” ujar Fifi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan, video yang menjadi polemik di tengah masyarakat dinilai mengandung unsur hoaks dan fitnah sehingga perlu ditangani secara cepat guna melindungi publik dari disinformasi di ruang digital.
Meski demikian, penanganan konten bermasalah disebut dilakukan melalui pendekatan pengawasan dan pengelolaan ekosistem digital, bukan melalui proses pidana terhadap pembuat konten.
“Penanganan konten bermasalah dilakukan dengan pendekatan tata kelola ruang digital. Bukan kriminalisasi terhadap individu,” katanya.
Kemkomdigi juga menilai pengawasan terhadap penyebaran informasi di media digital penting dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah meluasnya informasi yang berpotensi memicu keresahan masyarakat.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa pemerintah akan memproses hukum Amien Rais terkait video yang viral di media sosial. Namun, pernyataan resmi Kemkomdigi memastikan isu tersebut tidak benar. (Amri-untuk Indonesia)



