Kemendikbud Ristek Nadiem Makarim Umumkan Kurikulum Merdeka Dalam setiap kebijakan pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, Nadiem Anwar Makarim, selalu membuat penyederhanaan dan perbaikan mutu pendidikan.
Nadiem mengungkapkan dalam siaran persnya beberapa tahun lalu bahwa kebijakan-kebijakan tak akan tercipta tanpa dukungan penuh dari Kementrian Keuangan dan Kemendagri, salah satu produk kerjasama dan gotong royong untuk mencapai kebijakan ini, apapun perubahan yang ada di Kemendikbud sekarang ada episodenya.
Episode satu (Merdeka Belajar 1), temanya asesmen nasional, USBN, UN, PPDB, zonasi, dan RPP. Episode dua (Merdeka Belajar 2), temanya merdeka kampus. Episode ketiga penyederhanaan mekanisme pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS) sekaligus memperluas jangkauannya hingga ke sekolah swasta.
Hingga hari ini Menteri Nadiem meluncurkan Kurikulum Merdeka (Merdeka Belajar 15) secara daring pada Jumat (11/2) untuk mengatasi krisis pembelajaran, salah satu poin dalam kurikulum itu ialah penghapusan jurusan bagi siswa SLTA. Maka jurusan IPA, IPS ataupun Bahasa ditiadakan, namun peserta didik dapat memilih mata pelajaran sesuai yang diminatinya pada dua tahun terakhir pendidikan, sesuai bakat, dan aspirasinya.
Sementara itu, guru akan mengajar sesuai tahap capaian dan perkembangan peserta didik. Sekolah berwenang mengembangkan dan mengelola kurikulum serta pembelajaran sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan dan peserta didik.
Nadiem sebut Kurikulum Merdeka hanya sebagai opsi pembelajaran, sekolah tidak dipaksakan untuk mengikuti kurikulum merdeka namun diberi kebebasan memilih kurikulum yang sesuai menurut kesiapannya. Budristek memberikan kurikulum yang sangat ekstrem, memberikan keleluasan pada murid, untuk menentukan pilihannya, arah perubahan kurikulum yang termuat dalam Merdeka Belajar Episode 15 ini adalah struktur kurikulum yang lebih fleksibel, fokus pada materi yang esensial, memberikan keluasan bagi guru menggunakan berbagai perangkat mengajar sesuai kebutuhan dan karakteristik peserta didik.
Sebenarnya ada tiga kurikulum yang disediakan Kemendikbud Ristek saat ini untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19, pertama kurikulum 2013 yang sebelumnya diterapkan, lalu kurikulum darurat pada masa pandemi, opsi tersebut bisa diberlakukan bagi sekolah yang ingin melakukan perubahan sederhana namun belum siap untuk melakukan perubahan besar, dan opsi ketiganya adalah Kurikulum Merdeka bagi sekolah yang siap melakukan transformasi, sesuai dengan kecepatan yang diinginkan. Kewenangan tersebut bisa dilakukan kepala sekolah dan guru untuk memilih kurikulum.
Penulis (Amri,sa)



