Lognews201.com, Jakarta-Pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigjen J, berbuntut panjang ada tiga dari tujuh tersangka yang dipecat dari Korps Bhayangkara, mereka yang dipecat merupakan para tersangka obstruction of justice atau melakukan perintangan selama proses penyidikan kasus tersebut.
Tujuh anggota Polri itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Dari jumlah itu, Polri telah memecat tiga di antaranya. Masing-masing yakni Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Ketiganya yaitu Sambo, dan dua anak buahnya dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kompol Chuck Putranto menjadi polisi pertama setelah Sambo yang dipecat lewat sigana KKEP.
Mantan Kepala Subbagian Audit Bagian Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan itu dipecat dalam sidang etik yang digelar pada Kamis (1/9).
Pelanggaran yang dilakukan Chuck Putranto adalah pelanggaran kode etik berupa obstruction of justice berupa perusakan atau penghilangan alat bukti CCTV kasus pembunuhan Brigadir J.
Dilansir dari CNN Indonesia, Sidang KKEP yang sehari kemudian pada Jumat (2/9) menjatuhkan sanksi serupa kepada Mantan Kepala Sub-Bagian Pemeriksaan Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Propam, Kompol Baiquni Wibowo.
Menurut polisi, Baiquni disebut sebagai orang yang menyimpan dan merusak rekaman CCTV di pos pengamanan depan rumah dinas Ferdy Sambo. Ia melakukan peran itu bersama Kompol Chuck Putranto.
Atas pemecahan itu ketiga anggota Polri yang telah dipecat itu telah mengajukan banding atas sanksi PTDH terhadap mereka. Namun, sejumlah pihak meyakini KKEP tak akan mengubah sanksi tersebut. (Dunkz)


