lognews.co.id, Jakarta – Kementerian Kehutanan Republik Indonesia menegaskan peluang investasi sektor kehutanan Indonesia untuk perdagangan karbon semakin terbuka melalui regulasi baru yang mendukung pasar karbon berstandar internasional. (25/5/26)
Penasihat Utama Menteri Kehutanan, Edo Mahendra, mengatakan Indonesia telah memasuki babak baru dalam pengembangan pasar karbon nasional seiring hadirnya regulasi yang lebih jelas dan sederhana.
“Indonesia telah memasuki babak baru dalam era pasar karbon. Kali ini, kemauan politik kami diterjemahkan secara jelas ke dalam produk regulasi,” ujar Edo Mahendra dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Menurut dia, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 menjadi fondasi utama dalam memperluas peluang investasi karbon sektor kehutanan sekaligus mempercepat perdagangan karbon melalui proses bisnis yang lebih sederhana.
Regulasi tersebut juga dinilai sebagai respons pemerintah terhadap meningkatnya kebutuhan pasar global terhadap kredit karbon berkualitas tinggi dan memiliki integritas lingkungan.
Pemerintah Buka Semua Mekanisme Investasi Karbon
Edo menjelaskan pemerintah membuka seluruh mekanisme instrumen nilai ekonomi karbon, termasuk melalui skema nesting yang bertujuan menjaga integritas lingkungan serta mencegah penghitungan ganda emisi karbon.
“Pendekatan nesting dinilai penting untuk memastikan integritas lingkungan, mencegah penghitungan ganda, serta memperkuat kepercayaan pasar dan investor,” katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut, Laksmi Wijayanti, menyatakan pemerintah sangat terbuka terhadap investasi karbon di sektor kehutanan.
Ia menyebut pemerintah telah mempublikasikan sejumlah target besar dalam forum COP 30 UNFCCC Belem Brazil 2025 melalui Utusan Khusus Presiden bidang Iklim dan Energi.
Program tersebut meliputi:
- Restorasi dan rehabilitasi 12 juta hektare lahan kritis.
- Pengurangan emisi sektor kehutanan sebesar 50 juta hektare.
- Perhutanan sosial seluas 8,3 juta hektare.
- Hutan adat seluas 1,4 juta hektare.
“Sehingga pemerintah Indonesia membuka semua mekanisme peluang investasi karbon hutan untuk dapat memenuhi target komitmen Presiden Prabowo Subianto tersebut,” ujar Laksmi.
Fokus pada Kredit Karbon Berkualitas Tinggi
Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Kemenhut, Ilham, menambahkan pemerintah juga telah menyederhanakan proses bisnis investasi kredit karbon hutan melalui Permenhut 6/2026 tanpa mengurangi kualitas hasil kredit karbon yang dihasilkan.
Menurut dia, kebutuhan pasar internasional saat ini mengarah pada produk kredit karbon yang memenuhi standar internasional dan memiliki integritas tinggi.
Kriteria tersebut mencakup pemenuhan Core Carbon Principles (CCP) dari Integrity Council for the Voluntary Carbon Market, termasuk aspek additionality, keterlibatan masyarakat, perlindungan keanekaragaman hayati serta safeguard lingkungan.
“Komitmen Presiden RI untuk restorasi dan rehabilitasi 12 juta hektare merupakan tantangan besar buat sektor kehutanan, akan tetapi ini sejalan dengan kebutuhan pasar karbon internasional,” kata Ilham. (Amri-untuk Indonesia)



