Wednesday, 20 May 2026

Perlintasan Ilegal di Subang Ditutup, KAI dan Dishub Imbau Warga Gunakan Jalur Resmi

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active
 

SUBANG, lognews.co.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Subang melakukan penutupan perlintasan sebidang ilegal di petak Stasiun Tanjungrasa, Kabupaten Subang, Selasa (19/5/2026).

Penutupan dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus mencegah potensi kecelakaan di jalur perlintasan yang tidak memenuhi standar keselamatan.

Kegiatan pembongkaran tersebut turut dihadiri jajaran PT KAI Daop 3 Cirebon serta perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten Subang.

WhatsApp Image 2026 05 20 at 10.17.27 1

Perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, Dito, menjelaskan bahwa perlintasan yang ditutup merupakan jalur tidak resmi yang tidak tercatat baik di PT KAI maupun di Dinas Perhubungan.

“Tujuan utamanya untuk menjaga keselamatan masyarakat. Pemerintah terus meningkatkan keselamatan terutama di perlintasan sebidang melalui penutupan jalur-jalur yang tidak resmi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil monitoring bersama antara Dinas Perhubungan, PT KAI, dan pihak provinsi, terdapat sekitar 29 perlintasan di wilayah tersebut. Dari jumlah itu, 28 merupakan perlintasan sebidang dan empat di antaranya dinyatakan tidak resmi.

“Perlintasan di Tanjungrasa Kidul ini salah satunya. Karena tidak resmi dan tidak ada penjagaan, dikhawatirkan dapat memicu kecelakaan yang tidak diinginkan,” katanya.

penutupan perlintasan ilegal.27

Menurutnya, pemerintah bersama PT KAI akan terus melakukan penertiban terhadap perlintasan ilegal demi mengurangi risiko kecelakaan di jalur kereta api.

Dito juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan jalur perlintasan resmi yang telah dilengkapi fasilitas keselamatan.

“Kami mohon kerja samanya kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Subang, untuk menggunakan perlintasan resmi. Karena perlintasan tidak resmi ini memiliki risiko kecelakaan yang sangat tinggi,” ujarnya.

Ia juga meminta warga agar tidak kembali menggunakan akses yang telah ditutup dan mencari jalur alternatif yang lebih aman.

Dalam live report di lokasi, disebutkan bahwa kondisi perlintasan sebelum dibongkar dinilai sangat membahayakan karena tidak memiliki palang pintu maupun fasilitas keselamatan lainnya. Jalur penyeberangan bahkan hanya dilapisi tanah di area rel kereta api.

Kondisi tersebut dinilai sangat rawan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan, baik bagi pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.

PT KAI Daop 3 Cirebon bersama Pemerintah Kabupaten Subang berharap masyarakat dapat mematuhi imbauan yang telah disampaikan demi terciptanya keselamatan bersama di sekitar jalur kereta api.

(Saheel untuk Indonesia)