lognews.co.id, Jakarta – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia memberikan klarifikasi terkait polemik penggunaan gelar akademik Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin setelah adanya laporan dugaan pemalsuan gelar ke Polda Metro Jaya oleh lima dokter melalui kuasa hukum OC Kaligis. (13/5/26)
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, menegaskan bahwa Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tidak pernah mencantumkan gelar akademik “Ir” maupun “Drs” dalam administrasi resmi Kementerian Kesehatan.
“Pak Menkes Budi dalam administrasinya tidak pernah mencantumkan gelar Ir/Drs,” ujar Aji saat dikonfirmasi pada Selasa, 12 Mei 2026.
Menurut Aji, ketentuan mengenai penulisan nama Menteri Kesehatan telah diatur secara resmi melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/9961/2022 tentang Pencantuman Nama Menteri Kesehatan dalam Naskah Dinas dan Dokumen Resmi Kementerian Kesehatan.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa penulisan nama Menteri Kesehatan dilakukan tanpa mencantumkan gelar akademik apa pun.
Format penulisan yang digunakan dalam dokumen resmi adalah “BUDI G. SADIKIN”.
Aturan itu berlaku untuk seluruh naskah dinas dan dokumen resmi yang diterbitkan Kementerian Kesehatan, baik yang ditandatangani secara manual maupun elektronik.
Adapun dokumen yang dimaksud meliputi peraturan, keputusan, surat dinas, surat tugas, laporan, bahan paparan, publikasi, sertifikat, prasasti, hingga dokumen resmi lainnya.
Pernyataan klarifikasi tersebut disampaikan menyusul laporan yang diajukan lima dokter ke SPKT Polda Metro Jaya terkait dugaan penggunaan gelar akademik oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Kuasa hukum pelapor, OC Kaligis, menilai penggunaan gelar akademik oleh pejabat publik harus sesuai dengan ketentuan hukum serta data pendidikan resmi.
Namun demikian, Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa dalam seluruh administrasi resmi kementerian, nama Menteri Kesehatan tidak pernah disertai gelar akademik.
Surat edaran terkait penulisan nama Menteri Kesehatan itu diketahui ditetapkan di Jakarta pada 21 Desember 2022 dan ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI, Kunta Wibawa Dasa Nugraha.
Polemik tersebut kini menjadi perhatian publik seiring berkembangnya laporan hukum terhadap Menteri Kesehatan di Polda Metro Jaya.
(Amri-untuk Indonesia)



