Wednesday, 13 May 2026

Gaji ke-13 ASN Dipastikan Cair Juni 2026, Pemerintah Siapkan Skema Penyaluran

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Jakarta – Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara hingga pensiunan akan dicairkan pada Juni 2026. Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026. (12/5/26).

Dalam aturan tersebut disebutkan pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada Juni 2026.

“Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” bunyi Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026.

Jika mengacu pola pencairan tahun sebelumnya, pemerintah menyalurkan gaji ke-13 pada awal Juni untuk ASN pusat, daerah, TNI, Polri, serta pensiunan. Karena itu, pencairan tahun ini diperkirakan berlangsung pada periode yang sama guna membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

Meski demikian, pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairan. Dalam aturan tersebut juga dijelaskan pembayaran dapat dilakukan setelah Juni apabila terdapat kendala teknis.

“Dalam hal gaji ke-13 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2026,” bunyi Pasal 15 ayat (2).

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan anggaran gaji ke-13 telah disiapkan dalam APBN dan tetap akan dicairkan.

“Nanti saya tunggu perintah lebih lanjut ya,” ujar Purbaya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, dikutip Senin (11/5/2026).

Purbaya juga merespons isu pemotongan gaji ke-13 akibat efisiensi anggaran. Ia menegaskan kebijakan efisiensi sudah diperhitungkan dalam postur APBN sehingga tidak mengganggu pencairan hak ASN.

“Kalau untuk saya efisiensi kan sudah dianggarkan, ya sudah keluar kan. Malah bagus untuk berekonomi,” katanya.

Menurutnya, pencairan gaji ke-13 justru menjadi salah satu instrumen untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong perputaran ekonomi nasional.

Saat ditanya mengenai kemungkinan pemotongan nominal gaji ke-13, Purbaya kembali menegaskan anggaran telah dialokasikan pemerintah.

“Kan sudah dianggarkan, banyak soalnya,” ucapnya.

Pemerintah sebelumnya juga memastikan komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tambahan penghasilan sesuai ketentuan masing-masing instansi. (Amri-untuk Indonesia)