lognews.co.id, Jakarta — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menjelaskan kebijakan terkait masa tugas guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah negeri yang akan berakhir pada 31 Desember 2026. Kebijakan tersebut mengacu pada pelaksanaan Undang-Undang ASN yang mulai efektif diterapkan pada 2027. (8/5/26)
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang memunculkan kekhawatiran di kalangan guru honorer mengenai kelanjutan pekerjaan mereka setelah 2026.
“Dalam Undang-Undang ASN disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi. Itu merupakan konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya berlaku penuh pada 2024, namun efektif dilaksanakan mulai 2027,” ujar Abdul Mu'ti dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Guru Non-ASN Tetap Diperjuangkan
Mendikdasmen menegaskan pemerintah tengah menyiapkan langkah strategis agar guru non-ASN tetap memiliki peluang berkarier di dunia pendidikan melalui jalur ASN, khususnya skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Saat ini, terdapat guru berstatus PPPK Paruh Waktu, yakni tenaga pendidik yang telah mengikuti seleksi PPPK tetapi belum lulus penuh. Mereka tetap diizinkan mengajar guna menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di sekolah.
“Supaya tidak menimbulkan masalah dari sisi kepegawaian maupun penyelenggaraan pendidikan, mereka tetap mengajar dengan status guru PPPK Paruh Waktu,” kata Mu'ti.
Namun demikian, pemerintah mengakui masih ada sejumlah pemerintah daerah yang mengalami kesulitan dalam membiayai gaji guru PPPK Paruh Waktu.
Kemendikdasmen dan PANRB Siapkan Solusi
Abdul Mu'ti mengatakan pembahasan lebih lanjut mengenai status kepegawaian guru non-ASN akan melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai pihak yang berwenang dalam kebijakan ASN.
Pemerintah juga sedang menyusun formasi kebutuhan guru agar tenaga non-ASN memiliki kesempatan mengikuti seleksi ASN secara bertahap.
“Guru non-ASN memiliki kesempatan mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi yang lolos seleksi, statusnya akan bertransformasi menjadi ASN sehingga memiliki jalur karier yang lebih jelas dan berkelanjutan,” ujarnya.
Guru Non-ASN Masih Dibutuhkan
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani menegaskan keberadaan guru non-ASN belum akan dihapus sepenuhnya karena masih sangat dibutuhkan, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Menurut Nunuk, surat edaran tersebut diterbitkan sebagai pedoman resmi bagi pemerintah daerah untuk memperpanjang masa kerja guru non-ASN hingga akhir 2026.
“Kami terus perjuangkan guru non-ASN. Yang penting tetap bekerja dulu sampai setahun ini karena tidak akan ada pemutusan masa kerja,” ujarnya.
Isi Pokok SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026
Dalam aturan tersebut, sebanyak 237.196 guru non-ASN tetap dapat melaksanakan tugas apabila:
- Terdata sebagai guru non-ASN hingga 31 Desember 2024
- Aktif mengajar di satuan pendidikan milik pemerintah daerah
Selama masa penugasan hingga 31 Desember 2026, guru non-ASN akan menerima penghasilan sesuai ketentuan, di antaranya:
- Tunjangan profesi bagi guru bersertifikat pendidik yang memenuhi beban kerja
- Insentif Kemendikdasmen bagi guru bersertifikat yang belum memenuhi beban kerja
- Insentif bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik
- Tambahan penghasilan dari pemerintah daerah sesuai kemampuan anggaran
Kebijakan ini menjadi bagian dari penataan sistem kepegawaian nasional sekaligus upaya pemerintah menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di seluruh Indonesia. (Amri-untuk Indonesia)



