Saturday, 18 April 2026

Prabowo Terbitkan 3 Regulasi Strategis, Perkuat Ketahanan dan Swasembada Pangan Nasional

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto menerbitkan tiga regulasi sekaligus untuk mempercepat penguatan ketahanan pangan nasional sebagai fondasi menuju kemandirian dan swasembada pangan. (17/4/26)

Regulasi pertama adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2026 yang berfokus pada percepatan penyediaan infrastruktur pascapanen di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah guna memperkuat rantai pasok pangan.

Melalui aturan tersebut, pemerintah menargetkan pengurangan ketergantungan terhadap sewa gudang sekaligus mendorong pemerataan fasilitas penyimpanan dan pengolahan hasil pertanian agar stabilitas pangan nasional tetap terjaga.

Selain itu, Presiden juga menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2026 tentang percepatan swasembada pangan di sektor pertanian. Dalam beleid ini, seluruh pemangku kepentingan diminta memperkuat koordinasi lintas sektor untuk meningkatkan produksi dalam negeri serta memperbaiki distribusi pangan.

Instruksi tersebut ditujukan kepada sejumlah kementerian dan lembaga strategis, termasuk Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, hingga badan usaha milik negara seperti Perum Bulog, serta perusahaan agribisnis nasional.

Regulasi ketiga adalah Inpres Nomor 3 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur pengadaan dan pengelolaan jagung nasional periode 2026–2029. Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat cadangan jagung pemerintah sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.

Instruksi tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari kementerian koordinator hingga aparat keamanan seperti TNI dan Polri, guna memastikan implementasi berjalan efektif di lapangan.

Pemerintah menegaskan bahwa keberhasilan program ini bergantung pada percepatan perizinan, ketersediaan lahan, serta penyelesaian berbagai hambatan teknis. Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar untuk menjaga stabilitas pasokan pangan di tengah tantangan global.

Dengan tiga regulasi ini, pemerintah menegaskan komitmen memperkuat sistem pangan nasional yang lebih terintegrasi, berkelanjutan, dan berdaya saing tinggi. (Amri-untuk Indonesia)