Saturday, 07 February 2026

Jeratan Pidana Ancam Putri Candrawhati, Gegara Laporan Palsu Dugaan Pelecehan Oleh Brigadir J  

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

Lognews201. com, Jakarta-Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kini sedang disorot, terkait buntut laporan palsu dugaan pelecehan seksual oleh Almarhum Brigadir J.


Jeratan pidana kini ditujukan kepada Putri yang telah membuat laporan palsu atas dugaan pelecehan seksual tersebut.
Proses penyidikan laporan dugaan pelecehan yang dilaporkan Putri Candrawathi itu karena tidak ada unsur pidananya, maka akan itu Bareskrim Polri memutuskan untuk untuk menghentikan proses penyidikan.


Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan laporan palsu dugaan pelecehan itu masuk dalam kategori upaya menghalang-halangi proses penyidikan atau Obstruction of Justice atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, seperti yang dilansir tribunnewsbogor. com.


Selain laporan Putri soal dugaan pelecehan seksual, laporan lainnya terkait dugaan pembunuhan kepada Bharada Richard Elizier atau Bharada E juga masuk kategori yang sama.


Menurut Andi Rian, dua laporan itu menjadi satu bagian yang sama masuk dalam kategori upaya menghalangi proses penegakan hukum.
Andi mengatakan bahwa pihaknya menganggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstruction of justice, menjadi bagian dari upaya menghalangi-halangi pengungkapan dari pada kasus 340 (pembunuhan berencana Brigadir J).

Andi menambahkan, penyidik Polri yang menangani laporan polisi tersebut saat ini juga sedang menjalani pemeriksaan etik oleh Inspektorat Khusus (Itsus) Bareskrim Polri.


Pemeriksaan tersebut sebagai konsekuensi atas laporan yang tidak terbukti ada dugaan pelecehan maupun ancaman pembunuhan.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya belum menentukan apakah laporan palsu yang dibuat oleh Putri Candrawathi dapat dipidana atau tidak.


Komjen Agus meminta kepada semua pihak untuk menunggu perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Khusus atau Timsus Polri.
“Nanti kami serahkan kepada Timsus Polri mengenai keputusannya seperti apa,” kata Agus.
Agus menuturkan, tidak ditemukan adanya bukti pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada istri atasannya Putri Candrawathi itu terungkap berdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpinnya pada Jumat (12/8/2022) di kantor Bareskrim Polri.


Dari hasil pemaparan yang disampaikan Dirtipidum, kata Agus, seluruh saksi yang ada di lokasi kejadian menyatakan bahwa Brigadir J tidak ada di dalam rumah.


Akhirnya Bharada E Dapat Perlindungan Darurat dari LPSK, Sang Penembak Brigadir J Dikawal 24 Jam.
Komjen Agus meminta kepada semua pihak untuk menunggu perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Khusus atau Timsus Polri.
“Nanti kami serahkan kepada Timsus Polri mengenai keputusannya seperti apa,” kata Agus.


Agus menuturkan, tidak ditemukan adanya bukti pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada istri atasannya Putri Candrawathi itu terungkap berdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpinnya pada Jumat (12/8/2022) di kantor Bareskrim Polri.
Dari hasil pemaparan yang disampaikan Dirtipidum, kata Agus, seluruh saksi yang ada di lokasi kejadian menyatakan bahwa Brigadir J tidak ada di dalam rumah.   (Amr)