PEMILU
Monday, 10 March 2025

WNI Siap Siap Ditolak Masuk Jerman Tampa Paspor Yang Ada Kolom Tanda Tangan

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active
 

Lognews201.com, Jakarta - Bagi warga negara Indonesia (WNI) akan ditolak masuk ke negara Jerman, karena bagi yang memiliki paspor baru Tanpa kolom tanda tangan dibelakang paspor maka tidak akan diterima pihak negara Jerman.


Kedutaan Besar Jerman di Jakarta memberikan pernyataan dalam situs resminya bahwa dimulai dari sekarang paspor Indonesia Tanpa kolom tanda tangan tidak day diproses, dan terkait hal ini sedang diperiksa dengan kerjasama antar instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang dan juga terkait permohonan visa Schengen atau nasional yang Tampa kolom tanda tangan juga tidak bisa digunakan dan pihak Jerman meminta kepada pemerintah Indonesia bagi siapa saja yang ingin mengurus permohonan itu agar diperiksa kembali oleh pemerintah Indonesia.


Menurut pemerintah Jerman, paspor tak bisa diproses walau tambahan tanda tangan di kolom "Endorsements" dan itu tidak bisa diakui sebagai pengganti kolom tanda tangan di paspor Indonesia.


Terkait adanya penolakan ini pihak Imigrasi meminta maaf bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mempunyai paspor tanpa kolom tanda tangan dan sudah memperoleh visa Kedubes Jerman menyarankan agar WNI membatalkan kunjungan ke negara itu, karena kemungkinan akan ditolak diwilayah perbatasan Jerman jika tetap masih bersikukuh berkunjung ke Jerman.


Ada pengalaman salah satu WNI yang bekerja di perusahaan swasta Jakarta membeberkan pengalaman saat akan membuat visa dengan paspor baru. Ia membuat paspor pada Juli lalu dan saat ada jadwal wawancara dirinya ditolak karena adanya aturan baru yaitu pihak pemerintah Jerman tidak menerima paspir yang tidak ada kolom tanda tangannya.seperti dilansir dari CNN Indonesia pada Jumat(12/8).


Usai wawancara permohonan visa dengan pihak berwenang Jerman, seorang WNI mengungkapkan kekecewaanya, dia mengakui baru pertama kali diinterview di VFS Global dan dirinya ditolak saat paspornya tidak ada kolom tanda tangannya.


Indonesia memiliki desain paspor baru yang tertuang dalam Permenkumham No.M HH-OLGR.01.03.01 Tahun 2019. Dalam desain paspor ini, tak ada lagi kolom tanda tangan pemegang.


Terkait hal itu, Kabag Humas Kementerian Hukum dan HAM Indonesia, Tubagus Erif Faturahman, mengatakan Ditjen Imigrasi akan mengeluarkan edaran untuk paspor baru yang nantinya pihak Dirjen Imigrasi mau bikin surat pemberitahuan ke Kanim (Kantor Imigrasi) yang isinya ada semacam kolom deklarasi di paspor itu yang memungkinan ada penandatangan di paspor.


Pihaknya tak mengetahui alasan Jerman mengeluarkan peraturan demikian. Menurutnya, Jerman juga tak memberikan penjelasan apapun soal penolakan paspor baru itu.


Sementara itu, Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, mengatakan pihaknya tengah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri RI dan Kedutaan Besar Jerman guna membahas masalah tersebut dan pihaknya meminta maap terkait hal itu yang kini ramai pembicaraan penolakan paspor oleh Jerman.


Dalam pernyataan resmi, Ditjen Imigrasi menyampaikan permohonan maaf atas permasalahan ini yang berdampak secara langsung kepada masyarakat yang sedang mengajukan visa Jerman atau visanya sudah terbit, tapi tidak bisa berangkat ke Jerman. (Dunkz)