Thursday, 09 April 2026

BNN Usul Vape Dilarang, Liquid Terbukti Mengandung Sabu hingga Ganja Sintetis

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto mengusulkan agar rokok elektronik atau vape, termasuk cairannya atau liquid, diatur lebih ketat hingga dilarang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.

Usulan itu disampaikan menyusul temuan BNN terkait maraknya penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi zat terlarang di Indonesia.

Menurut Suyudi, Indonesia saat ini menghadapi fenomena peredaran narkotika dalam bentuk cairan vape yang dinilai semakin masif dan mengkhawatirkan.

Ia menambahkan, sejumlah negara di kawasan ASEAN seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos bahkan telah lebih dulu mengambil langkah tegas dengan melarang peredaran vape.

"Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan," kata Suyudi saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Dari hasil pengujian terhadap 341 sampel cairan vape tersebut, BNN menemukan sejumlah kandungan berbahaya yang berkaitan langsung dengan narkotika dan zat adiktif terlarang.

Suyudi menjelaskan, sebanyak 11 sampel diketahui mengandung kanabinoid sintetis atau senyawa ganja sintetis. Selain itu, satu sampel terbukti mengandung methamphetamine atau sabu.

Tak hanya itu, BNN juga menemukan 23 sampel cairan vape yang mengandung etomidate, yakni obat bius yang kini masuk dalam pengawasan ketat.

Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan bahwa perkembangan modus peredaran narkotika kini bergerak sangat cepat dan semakin sulit dideteksi jika tidak diantisipasi lewat regulasi yang lebih kuat.

Suyudi mengungkapkan, saat ini telah teridentifikasi sebanyak 1.386 zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) yang beredar di berbagai negara di dunia.

Sementara itu, di Indonesia sendiri telah terdeteksi sedikitnya 175 jenis NPS yang beredar.

Terkait temuan etomidate dalam cairan vape, Suyudi menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, zat tersebut telah resmi masuk ke dalam daftar narkotika golongan II.

Namun demikian, penindakan hukum terhadap kasus serupa hingga kini dinilai belum optimal karena masih lebih banyak menggunakan pendekatan melalui undang-undang kesehatan, yang ancaman hukumannya relatif lebih ringan.

Karena itu, ia menilai pelarangan terhadap alat vape juga penting dilakukan untuk menekan penyalahgunaan cairan yang mengandung zat kimia terlarang.

Menurut dia, jika perangkat konsumsi utamanya dibatasi atau dilarang, maka distribusi dan penyalahgunaan liquid berbahaya juga bisa ditekan secara signifikan.

"Selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya," kata dia. (Saheel untuk Indonesia)