lognews.co.id – Pemerintah menegaskan akan menjaga kenaikan tarif tiket pesawat agar tetap terkendali, di tengah lonjakan harga avtur yang dipicu oleh kenaikan harga minyak mentah dunia akibat dinamika geopolitik di Timur Tengah.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara daya beli masyarakat dan keberlanjutan industri penerbangan nasional agar tetap sehat serta kompetitif.
“Sejumlah strategi dilakukan agar kenaikan harga tiket pesawat dapat ditekan,” kata Dudy dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/4).
Salah satu kebijakan yang diambil pemerintah melalui Kementerian Perhubungan adalah melakukan penyesuaian komponen fuel surcharge (FS) menjadi 38 persen.
Sebelumnya, komponen biaya tambahan bahan bakar itu ditetapkan sebesar 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk pesawat propeller atau baling-baling.
Menurut Dudy, kebijakan tersebut merupakan bentuk upaya pemerintah dalam menjaga harmonisasi antara keberlangsungan industri penerbangan yang terdampak kenaikan biaya operasional, dan perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen jasa transportasi udara.
Ia menegaskan, kebijakan itu dirancang agar maskapai tetap dapat beroperasi secara sehat tanpa harus membebani penumpang secara berlebihan.
“Kami berharap kebijakan ini dapat dipahami oleh masyarakat dan para pelaku industri penerbangan,” ujar Menhub.
Dudy menambahkan, penyesuaian tarif di sektor penerbangan juga bukan hanya terjadi di Indonesia. Menurutnya, sejumlah negara telah lebih dulu melakukan penyesuaian biaya penerbangan sebagai respons atas melonjaknya harga energi global.
“Ini adalah fenomena global yang tidak dapat dihindari,” ujarnya.
Di Indonesia, lanjut dia, langkah penyesuaian tarif tiket pesawat merupakan kebijakan yang terukur dan menjadi bagian dari respons atas tekanan global yang semakin kuat terhadap biaya operasional maskapai.
Meski demikian, pemerintah tetap menegaskan komitmennya untuk menjaga kepentingan masyarakat, terutama agar daya beli tidak tergerus terlalu dalam.
“Pemerintah juga berkomitmen penuh melindungi kepentingan masyarakat agar daya beli tetap terjaga,” kata Dudy.
Ia juga menjelaskan bahwa penetapan fuel surcharge sebesar 38 persen tidak dilakukan secara sepihak. Pemerintah, kata dia, telah berkoordinasi dengan seluruh maskapai yang beroperasi di Indonesia, khususnya yang melayani penerbangan domestik.
“Sehingga untuk menetapkan kenaikan fuel surcharge sebesar 38 persen, kami tidak sepihak dan sudah melalui koordinasi serta masukan khususnya dari pihak airlines,” ujarnya.
Selain penyesuaian fuel surcharge, pemerintah juga menyiapkan sejumlah langkah mitigasi untuk menahan kenaikan harga tiket pesawat.
Salah satunya adalah dengan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen untuk komponen tiket pesawat melalui skema Ditanggung Pemerintah (DTP).
Kebijakan tersebut berlaku untuk tiket angkutan niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
Dengan skema itu, pemerintah diperkirakan menggelontorkan subsidi sekitar Rp1,3 triliun per bulan, dengan total anggaran yang telah disiapkan sebesar Rp2,6 triliun untuk jangka waktu dua bulan.
Selain itu, pemerintah juga memberikan stimulus berupa penghapusan bea masuk suku cadang pesawat. Langkah ini diharapkan dapat membantu menekan biaya perawatan dan operasional maskapai, sekaligus menjaga keberlanjutan layanan penerbangan dalam jangka menengah dan panjang.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan yang sudah menghapus bea masuk suku cadang pesawat, sehingga ke depannya diharapkan akan turut pula mengurangi beban maskapai penerbangan nasional kita,” imbuh Dudy.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa kenaikan harga avtur memang sangat memengaruhi struktur biaya operasional maskapai.
Menurutnya, komponen avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional pesawat, sehingga perubahan harga bahan bakar sangat berdampak terhadap struktur tarif penerbangan.
Karena itu, langkah-langkah yang diambil pemerintah disebut sebagai bentuk mitigasi strategis agar harga tiket pesawat tetap berada dalam batas yang masih dapat dijangkau masyarakat.
Airlangga menegaskan, kenaikan harga avtur saat ini tidak dapat dihindari karena mengikuti perkembangan harga pasar global.
“Pemerintah menjaga agar kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9 persen hingga 13 persen,” ujar Airlangga. (Saheel untuk Indonesia)



