Sunday, 29 March 2026

Pembatasan Medsos Anak Mulai Berlaku, Medsos Wajib Verifikasi Usia Minimal 16 Tahun

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Jakarta — Pemerintah resmi mulai membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun terhitung Sabtu (28/3/2026), setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengaktifkan mandat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Kebijakan ini mewajibkan seluruh platform menerapkan verifikasi usia serta melarang pembuatan akun baru bagi pengguna yang belum memenuhi batas usia minimum (28/3/26).

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa penetapan usia minimal 16 tahun bukan keputusan sepihak pemerintah, melainkan hasil kajian multidisiplin melibatkan psikolog, pakar tumbuh kembang, peneliti dampak digital, dan pemerhati literasi media. Ia menyampaikan bahwa kesiapan mental, stabilitas emosi, serta kemampuan menyaring risiko konten digital menjadi pertimbangan utama. Pemerintah menilai paparan algoritma, komunikasi anonim, potensi perundungan siber, hingga model bisnis berbasis perhatian dapat membawa konsekuensi serius bagi anak jika diakses sebelum usia yang memadai.

Melalui aturan ini, platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox wajib menjalankan mekanisme verifikasi usia yang dapat divalidasi dan diaudit. Implementasi teknis akan melibatkan penyedia platform, kementerian terkait, serta pengawasan berlapis dari pemerintah agar tidak terjadi kelalaian dalam penerapan standar perlindungan anak. Anak yang belum berusia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan membuat akun, sementara akun yang sudah terlanjur ada akan masuk kategori penyesuaian dan dibatasi secara bertahap.

Kemkomdigi menegaskan pembatasan ini tidak bertujuan membatasi kreativitas atau akses informasi, melainkan memastikan ruang digital aman bagi generasi muda. Pemerintah menilai urgensi kebijakan tersebut semakin tinggi setelah berbagai penelitian menunjukkan hubungan antara penggunaan media sosial dini dengan risiko kecemasan, depresi, gangguan tidur, menurunnya konsentrasi belajar, serta meningkatnya paparan konten berbahaya. Pemerintah juga menyiapkan kanal edukasi bagi orang tua dan sekolah mengenai pendampingan digital serta penggunaan perangkat secara sehat.

Kementerian menegaskan bahwa kebijakan ini akan terus dievaluasi, termasuk pengawasan kepatuhan platform global yang beroperasi di Indonesia. Pemerintah menekankan bahwa ekosistem digital yang aman hanya dapat terbentuk melalui kolaborasi antara negara, platform, orang tua, dan masyarakat. Kesiapan literasi digital keluarga turut menjadi faktor penentu keberhasilan implementasi PP Tunas dalam jangka panjang.

(Amri-untuk Indonesia)