Lognews201.com, Jakarta - Penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak akan diberlakukan yang masa berlaku STNK-nya mati selama lima dan dua tahun berturut-turut oleh Korlantas Polri. Kendaraan yang mati pajak bisa dihapus dapasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). “Kami ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi seperti dikutip dalam keterangan resmi, Kamis (4/8/2022). Apabila aturan tersebut mulai dimulai, katanya, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong.
"Contoh peringatan pertama misalnya dari pihak Jasa Raharja membuat surat peringatan bahwa sumbangan wajib sudah tertunda, tolong diselesaikan, sementara Dispenda karena masalah pajak kendaraan bermotor dia ingatkan untuk segera membayar kan gitu," kata Direktur Regident Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus saat dihubungi GridOto.com, Jum'at (5/8/2022).
"Kami sudah mengatur, kami kasih peringatan pertama 3 bulan. Peringatan kedua 1 bulan dan peringatan ketiga adalah 1 bulan juga," ujar beliau. (Amr)