Sunday, 08 March 2026

Mulai 28 Maret 2026, Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Media Sosial

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Aturan tersebut mulai diterapkan pada 28 Maret 2026 sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas.

Melalui aturan tersebut, pemerintah menunda atau menonaktifkan akses akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi, khususnya media sosial.

“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangannya.

Sejumlah platform yang termasuk dalam kebijakan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox. Proses penonaktifan akun akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh penyelenggara platform mematuhi regulasi tersebut.

Perlindungan Anak dari Risiko Digital

Pemerintah menilai kebijakan ini penting karena anak-anak semakin rentan terhadap berbagai ancaman di ruang siber, seperti paparan konten negatif, pornografi, perundungan siber, penipuan digital, hingga kecanduan media sosial yang berdampak pada kesehatan mental.

Dalam implementasinya, platform digital diwajibkan menerapkan sistem verifikasi usia yang lebih ketat. Apabila terjadi pelanggaran, sanksi administratif akan diberikan kepada penyelenggara platform, bukan kepada anak atau orang tua.

Anak Tetap Bisa Akses Internet untuk Edukasi

Meski akses ke media sosial dibatasi, pemerintah menegaskan bahwa anak-anak tetap dapat menggunakan internet untuk keperluan pendidikan, pembelajaran daring, serta hiburan yang positif.

Pemerintah juga menekankan peran penting orang tua dalam mendampingi anak saat menggunakan teknologi digital agar tetap produktif dan aman.

“Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” kata Meutya.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat sekaligus melindungi generasi muda dari dampak negatif penggunaan media sosial yang tidak terkontrol. (Amri-untuk Indonesia)