Lognews201.com, Jakarta-Gus Samsudin,perwakilan warga hingga kepala desa (Kades) Rejowinangun mengikuti mediasi di Polsek Lodoyo Barat.
Usai warga mendemo padepokannya, disaat dirinya memenuhi undangan dari polsek Lodoyo Barat hingga tersebut berjalan alot lantaran Gus Samsudin menolak untuk menutup secara permanen padepokannya.
Menurut Gus Samsudin usai mediasi di Polsek Jabar seperti dilansir detik pada Minggu (31/8/2022) bahwa dirinya tidak bisa dihukum karena memang dirinya tidak melanggar hukum dan tidak merugikan orang lain, diapun mengklaim bahwa padepokannya memiliki izin tempat dan praktik.
Penutupan itu telah disepakati untuk ditutup sementara waktu dan agar pihak Gus Samsudin segera menyelesaikan masalah yang terjadi dengan pihak lain. Dengan catatan tidak membawa lagi nama dan warga desa rejowinangun.
Agar permasalahan mereka selesai, disepakati untuk menutup sementara padepokan itu. ( Dunkz)