Wednesday, 18 February 2026

Bapanas Susun Rancangan Perpres Penyelamatan Pangan

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Jakarta — Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penyelamatan Pangan sebagai bagian dari program prioritas nasional pengelolaan pangan berlebih dan penguatan redistribusi pangan. (17/2/26)

Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas Yusra Egayanti menyatakan penyusunan Perpres tersebut merupakan amanah yang tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2026. Saat ini Bapanas tengah membentuk panitia antar-kementerian untuk mempercepat proses perumusan regulasi.

Rancangan Perpres ini nantinya memuat arah kebijakan penyelamatan pangan, mekanisme penyelenggaraan, pemantauan, evaluasi, pendanaan, serta pembagian peran antar kementerian dan lembaga dalam lampiran resmi regulasi.

Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Bapanas Budi Waryanto menegaskan komitmen pengurangan pangan berlebih telah menjadi bagian dari arah kebijakan nasional melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, khususnya pada program Ekosistem Ekonomi Sirkular.

Menurut Budi, penyelamatan pangan menjadi langkah mendesak di tengah tingginya potensi limbah pangan yang sebenarnya masih layak konsumsi. Upaya tersebut dinilai mampu menekan pemborosan sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan.

Sebagai dukungan konkret, Bapanas mendorong aksi Susut dan Sisa Pangan (SSP) melalui fasilitasi mobil penyelamatan pangan di sejumlah daerah. Pada 2025 bantuan mobil disalurkan ke Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sumatera Utara untuk menjemput serta mendistribusikan donasi pangan.

Bapanas juga meluncurkan platform digital Stop Boros Pangan melalui laman sbp.badanpangan.go.id guna memastikan transparansi, akuntabilitas, serta pemantauan real-time terhadap pangan yang berhasil diselamatkan dan disalurkan kepada masyarakat.

(Amri-untuk Indonesia)